Seleksi CPNS 2023

Jadi Formasi Prioritas CPNS 2023, Segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia

Hakim menjadi salah satu Formasi Prioritas CPNS 2023, ternyata segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia.

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS
Seleksi CPNS 2023/ ILUSTRASI Hakim - Jadi Formasi Prioritas CPNS 2023, segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia 

Jaminan tersebut meliputi:

a. tindakan pengawalan; dan

b. perlindungan terhadap keluarga. Tunjangan Hakim Tingkat Banding Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti 

1. Ketua/Kepala Rp 40.200.000 

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000 

3. Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000 

4. Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000 

5. Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000 

6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000

Nah, tunjangan hakim juga tegrgantung pada kelas pengadilan. 

Misalnya saja, pada tunjangan hakim di pengadilan tingkat pertama, tergantung kelas pengadilan.

Tunjangan hakim yang menjadi Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 27 juta. 

Hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp14 juta. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved