Seleksi CPNS 2023
Jadi Formasi Prioritas CPNS 2023, Segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia
Hakim menjadi salah satu Formasi Prioritas CPNS 2023, ternyata segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia.
Jaminan tersebut meliputi:
a. tindakan pengawalan; dan
b. perlindungan terhadap keluarga. Tunjangan Hakim Tingkat Banding Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti
1. Ketua/Kepala Rp 40.200.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000
3. Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000
4. Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000
5. Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000
Nah, tunjangan hakim juga tegrgantung pada kelas pengadilan.
Misalnya saja, pada tunjangan hakim di pengadilan tingkat pertama, tergantung kelas pengadilan.
Tunjangan hakim yang menjadi Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 27 juta.
Hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp14 juta. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.