Seleksi CPNS 2023

Jadi Formasi Prioritas CPNS 2023, Segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia

Hakim menjadi salah satu Formasi Prioritas CPNS 2023, ternyata segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia.

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS
Seleksi CPNS 2023/ ILUSTRASI Hakim - Jadi Formasi Prioritas CPNS 2023, segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia 

g. biaya perjalanan dinas; 

h. kedudukan protokol; 

i. penghasilan pensiun; dan 

j. tunjangan lain. 

Baca juga: Bersiaplah,MenPAN-RB Telah Keluarkan Surat Edaran Pengadaan CPNS 2023,Ini 4 Formasi Paling Prioritas

Gaji hakim ini diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

Besaran Gaji Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. 

Dalam hal besaran gaji pokok Hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok Hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. 

Sementara itu, untuk Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia diatur dalam Pasal 4 PP tersebut.

Disebutkan Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia diberikan setiap bulan, berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. 

Hakim juga berhak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi.

Rumah tersebut dapat digunakan selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Fasilitas lainnya seperti: kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi. 

Kedudukan protokol diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hakim juga diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved