Seleksi CPNS 2023

Bersiaplah,MenPAN-RB Telah Keluarkan Surat Edaran Pengadaan CPNS 2023,Ini 4 Formasi Paling Prioritas

Bersiaplah, MenPAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Pengadaan CPNS 2023, ini 4 Formasi Paling Prioritas pada Rekrutmen CASN 2023

|
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS - Bersiaplah, MenPAN-RB telah keluarkan Surat Edaran Pengadaan CPNS 2023, Ini 4 Formasi Paling Prioritas 

POS-KUPANG.COM – Kabar terbaru Seleksi CPNS 2023. Segera bersiap-siap, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait Pengadaan CPNS 2023

Dengan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tersebut bisa jadi sinyal jika sebentar lagi Seleksi CPNS 2023 segera dibuka.

Sesuai Surat Edaran MenPAN-RB terbaru tanggal 14 Maret 2023, ada 4 Formasi Paling Prioritas pada Pengadaan CPNS 2023

Dari Surat Edaran MenPAN-RB tersebut tersirat bahwa Pengadaan CPNS 2023 hanya untuk instansi pusat. 

Baca juga: Beredar Kabar Seleksi CPNS 2023 Untuk Pemerintah Pusat, Pemda Hanya Usul PPPK, Benarkah? Cek Fakta

Sementara, untuk Pemda, hanya fokus pada pengadaan PPPK.

Namun kebenarannya, tunggu informasi resmi dari KemenPAN-RB atau BKN ya. 

Isi Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 14 Maret 2023 juga mengindikasikan ketatnya persaingan perebutan lowongan CPNS 2023.

Di Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.

Kepada instansi Pusat, Abdullah Azwar Anas meminta agar: Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Intel Atau Agen Masuk Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

Dari Surat Edaran MenPAN-RB tersebut itu terlihat bahwa Pengadaan CPNS 2023 akan memprioritaskan bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen dan dosen.

Berikut 4 Formasi Paling Prioritas Seleksi CPNS 2023:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved