Seleksi CPNS 2023

Jadi Formasi Prioritas CPNS 2023, Segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia

Hakim menjadi salah satu Formasi Prioritas CPNS 2023, ternyata segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia.

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS
Seleksi CPNS 2023/ ILUSTRASI Hakim - Jadi Formasi Prioritas CPNS 2023, segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia 

POS-KUPANG.COM – Satu dari sejumlah Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023 adalah hakim.

Menjadi Formasi Prioritas pada Seleksi CPNS 2023, ternyata segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia.

Pantas saja, hakim selalu menjadi rebutan pada setiap kali Seleksi CPNS.

Secara gaji pokok hakim sebenarnya tidak berbeda jauh dengan gaji PNS. 

Yang membedakan hakim dengan PNS di instansi lain yakni pada tunjangan. 

Baca juga: Catat, Ini 3 Tahapan Seleksi CPNS 2023 Wajib Anda Ikuti, Tahap Ini jadi Penentu Kelulusan

Jika selama banyak yang mengira, ASN Kementerian Keuangan lah yang paling tinggi tunjangannya, ternyata salah. 

Selain Gaji Pokok, hakim juga mendapat fasilitas lain dari negara seperti rumah, dan sebagainya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. berikut Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia

Seusia PP Nomor 94 2012, Pasal 2 Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas: 

Baca juga: Beredar Kabar Seleksi CPNS 2023 Untuk Pemerintah Pusat, Pemda Hanya Usul PPPK, Benarkah? Cek Fakta

a. gaji pokok; 

b. tunjangan jabatan; 

c. rumah negara;

d. fasilitas transportasi; 

e. jaminan kesehatan; 

f. jaminan keamanan; 

g. biaya perjalanan dinas; 

h. kedudukan protokol; 

i. penghasilan pensiun; dan 

j. tunjangan lain. 

Baca juga: Bersiaplah,MenPAN-RB Telah Keluarkan Surat Edaran Pengadaan CPNS 2023,Ini 4 Formasi Paling Prioritas

Gaji hakim ini diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

Besaran Gaji Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. 

Dalam hal besaran gaji pokok Hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok Hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. 

Sementara itu, untuk Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia diatur dalam Pasal 4 PP tersebut.

Disebutkan Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia diberikan setiap bulan, berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. 

Hakim juga berhak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi.

Rumah tersebut dapat digunakan selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Fasilitas lainnya seperti: kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi. 

Kedudukan protokol diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hakim juga diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. 

Jaminan tersebut meliputi:

a. tindakan pengawalan; dan

b. perlindungan terhadap keluarga. Tunjangan Hakim Tingkat Banding Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti 

1. Ketua/Kepala Rp 40.200.000 

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000 

3. Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000 

4. Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000 

5. Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000 

6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000

Nah, tunjangan hakim juga tegrgantung pada kelas pengadilan. 

Misalnya saja, pada tunjangan hakim di pengadilan tingkat pertama, tergantung kelas pengadilan.

Tunjangan hakim yang menjadi Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 27 juta. 

Hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp14 juta. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved