Berita Alor
Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Gideon Maata Diberhentikan dari Kades Petleng Alor
Pemberhentian ini telah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan telah sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Mantan Kepala Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Gideon Maata diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindak pidana.
Bukti tindak pidana tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Alor Nomor : 089/HK/KEP/2023 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petleng dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor, tertanggal 9 Maret 2023 yang dibacakan saat pelantikan Pejabat Kepala Desa Petleng, Jumat 17 Maret 2023 di Aula Welai - Lembur, Desa Mebung, Kecamatan Alor Tengah Utara.
Sabdi Makanlehi, S.H., M.H., selaku Camat Alor Tengah Utara usai pelantikan Yermias Maleimakani, S.H, sebagai Pejabat Kepala Desa Petleng menegaskan bahwa pemberhentian jabatan ini bukan merupakan keputusan pribadi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sekcam Alor Timur Ditahan Polisi
"Pemberhentian jabatan ini bukan berdasarkan rasa suka atau tidak suka atau keputusan pribadi. Pemberhentian ini telah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan telah sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku," tegas Sabdi.
Dirinya juga mengingatkan masyarakat bahwa jabatan adalah amanat dari Tuhan melalui perpanjangan tangan Bupati. Oleh sebab itu harus dijalankan dengan baik.
"Jabatan yang kami pegang ini berasal dari Tuhan, melalui perpanjangan tangan Bapak Bupati. Sehingga amanat ini harus dijaga dan dijalankan dengan baik. Suka atau tidak suka itu adalah resiko jabatan," ujarnya.
Sabdi meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap isu-isu miring tentang pemberhentian jabatan Kepala Desa Petleng.
Baca juga: Hadiri Musrenbang Terakhir, Bupati Alor: Pengabdian ke Masyarakat Tidak Tergantung Masa Jabatan
"Jadi bapak mama, nanti pulang sampaikan kepada masyarakat yang lain bahwa pemberhentian ini sudah sesuai aturan undang-undang. Wilayah Welai ini adalah wajah Kabupaten Alor, coba lihat Kantor Bupati ada di sini, Kantor DPRD, dan sebagian Dinas ada di sini, kita harus tunjukan bahwa wilayah Welai ini mampu. Welai ini berdiri di atas perjuangan darah dan air mata leluhur kita, jadi saya harap kita harus ingat itu," ucapnya.
Pada pelantikan tersebut hadir pula Kapolsek Alor Tengah Utara, AKB Joseph Lego Ola. Dirinya mengatakan bahwa terjawab sudah permintaan masyarakat terhadap kasus pidana tersebut.
"Hari ini terjawab sudah apa yang masyarakat Petleng dambakan, meminta supaya adanya pergantian kepala Desa Petleng. Saya menepis isu tidak bertanggung jawab yang berkembang di masyarakat. Pergantian Kades ini telah melalui proses yang panjang mulai dari pemeriksaan Kejaksaan, IRDA, sampai semua laporan tersebut lengkap baru Bapak Bupati ambil keputusan," jelasnya.
Baca juga: Dahan Pohon Tumbang Robohkan Dapur Warga Desa Pintu Mas Alor
Kapolsek meminta kepada masyarakat menyampaikan fakta pelantikan ini.
"Saya mohon bapak ibu yang hadir supaya bisa menginformasikan kepada masyarakat baik yg suka atau tidak suka, bahwa pelantikan untuk pembenahan di Desa Petleng. Setelah mendapat SK ini pada tanggal 9 Maret saya sampaikan kepada Bapak Camat agar segera dilantik, tidak perlu interval waktu yang lama untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Kapolsek mengaku akan menempatkan anggotanya untuk menjaga Kamtibmas, agar wilayah Alor Tengah Utara, Lembur dan Kabola tetap kondusif.