Berita Alor
Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Gideon Maata Diberhentikan dari Kades Petleng Alor
Pemberhentian ini telah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan telah sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku
"Hari ini kita laksanakan kegiatan pelantikan jabatan Kades. Jabatan itu adalah amanat, kita sudah disumpah, tanda tangan, dan ada Surat Keputusan Bupati. Sebagai pimpinan harus tahu karakter atau cara berpikir masyarakat. Kepala desa bukan berjalan sendiri melainkan dibantu oleh jajaran pemerintahan Desa dan Kecamatan," ujarnya.
Baca juga: Dahan Pohon Tumbang Robohkan Dapur Warga Desa Pintu Mas Alor
Danramil berharap, jabatan tidak menjadikan seorang pemimpin menjauh dari masyarakat melainkan lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.
Yermias Maleimakani, S.H, selaku Pejabat Kepala Desa Petleng yang baru dilantik berharap.dirinya dapat menjalankan tugas dengan baik.
"Saya berharap, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada saya dengan sebaik mungkin," katanya usai kegiatan pelantikan.
Adapun dalam SK Bupati tersebut Yermias akan menjalankan tugasnya selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya SK tersebut dan masa jabatannya akan berakhir setelah pelantikan Kades Petleng antar waktu. (cr.19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.