Berita Alor

BREAKING NEWS: Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sekcam Alor Timur Ditahan Polisi

Kejadian terakhir berlangsung di rumah tersangka yang berada di wilayah Petleng, RT 007 / RW 003, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara.

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sekcam Alor Timur Ditahan Polisi
POS-KUPANG.COM/HO
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Yames Mbau, S.Sos

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Seorang PNS berinisial NA ditahan oleh pihak Polres Alor atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial GK (16) pada Kamis, 16 Maret 2023. Oknum PNS tersebut diketahui merupakan Sekretaris Camat atau Sekcam Alor Timur, Kabupaten Alor. 

Berdasarkan keterangan pihak Polres Alor, peristiwa persetubuhan terjadi secara berkelanjutan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak sekitar pertengahan bulan Juni 2021 hingga yang terakhir terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WITA.

Kejadian terakhir berlangsung di rumah tersangka yang berada di wilayah Petleng, RT 007 / RW 003, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum ASN Kabupaten Alor Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Atas kejadian tersebut, Kepala Satuan Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos  ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal Perlindungan Anak. 

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D
Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana.

Baca juga: Respon Perbandingan Harga Beras di Alor, Ketua Kadin Minta Masyarakat Tidak Menghakimi

"Atas pasal yang disangkakan, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Iptu Jems.

Menanggapi pemberitaan ini, Bupati Alor Drs. Amon Djobo M.A.P. mengatakan bahwa PPK Alor Timur telah melaporkan hal tersebut pada Pemerintah daerah.

"Sekcam Alor Timur diusulkan PPK Kecamatan untuk diberhentikan. Usulan ini dari PPK Kecamatan Alor Timur, ke KPU Kabupaten Alor  dan KPU sudah bersurat ke Bupati. Saya sudah disposisikan pejabat pemerintah, untuk gantikan sementara agar proses tahapan Pemilu bisa berjalan," ujar Bupati Amon.

- Bupati membantah tudingan bahwa pemerintah diamkan kasus ini.

"Kasus ini sudah dilaporkan oleh mama kecilnya (korban) ke pihak Polres Alor. Kita tidak bisa proses karena nanti akan bertentangan. Lain halnya, jika dilaporkan ke BKD maka akan kami proses. Satu orang tidak bisa dikenakan sanksi dua kali pada kasus yang sama. Karena keluarga korban merasa dirugikan, sudah laporkan ke Polisi. Kita tunggu hasil pemeriksaan Polisi, setelah hasilnya keluar baru kita bisa jatuhkan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi. Ini disiplin berat. Bukan hanya pencopotan jabatan, tetapi bisa diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.

Sementara itu tersangka saat ini ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor.  (cr19) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved