Berita Sikka
GMNI Sikka Desak Pemkab Sikka Pulangkan 7 Warga Sikka dari Lokasi Transmigrasi
Aktivis GMNI Sikka juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka mengembalikan hak-hak 2 KK lainnya yang saat ini sudah berada di Kabupaten.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Puluhan aktivis GMNI Sikka yang melakukan aksi demonstrasi, Kamis, 9 Maret 2023 mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sikka segera memulangkan 7 warga Kabupaten Sikka yang saat ini berada di lokasi transmigrasi di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, aktivis GMNI Sikka juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka untuk mengembalikan hak-hak 4 KK yang saat ini masih berada di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat berupa status kependudukan, hak hidup, dan hak mendapatkan jaminan kesehatan apabila mereka kembali ke Kabupaten Sikka.
Baca juga: Gagal Temui Bupati, Aktivis GMNI Sikka Duduki Kantor Bupati Sikka
Aktivis GMNI Sikka juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka mengembalikan hak-hak 2 KK lainnya yang saat ini sudah berada di Kabupaten.
GMNI Sikka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka untuk membatalkan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait transmigrasi.
Ketua GMNI Sikka, Yohanes Maro dalam keterangannya menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Transmigrasi Satuan Permukiman Di Lokasi Rano Kawasan Pitu Ulunna Ulus (PUS) Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tersebut, pada tanggal 20 Agustus 2022, Pemerintah Daerah Sikka telah melepas 14 jiwa dalam 4 KK sebagai peserta transmigran ke Desa Mehalaan, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
4 KK tersebut antara lain KK Anselmus Goleng asal Desa Wuli Wutik Kecamatan Nita, KK Yanuarius Nong asal Desa Tebuk Kecamatan Nita, KK Robertus Ruben asal Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat, dan KK Blasius Balik asal Desa Baomekot Kecamatan Hewokloang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Demo GMNI di Sikka, Massa Aksi Tahan Mobil Plat Merah
Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Transmigrasi Satuan Permukiman Di Lokasi Rano Kawasan Pitu Ulunna Ulus (PUS) Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, GMNI Sikka menduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Yohanes Maro juga menjelaskan, dalam tata cara menjadi transmigran, Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai daerah asal transmigran wajib memenuhi hak calon transmigran. Hak itu antara lain layanan informasi dan yang diatur dalam Undang-undang.
Baca juga: DPRD Sikka Minta Pemerintah dan Polisi Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak
Sebelum ditetapkan menjadi calon transmigrasi harus memperoleh seluruh informasi terkait transmigrasi. Diantaranya gambaran lokasi geografis serta fasilitas yang tersedia di lokasi transmigrasi. Berdasarkan informasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan calon transmigran untuk memutuskan mengikuti program transmigrasi.
Tetapi pelaksanaannya di Kabupaten Sikka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka seperti pengakuan peserta transmigran, informasi yang diberikan tidak sesuai realita lokasi transmigrasi. Lokasi transmigrasi di Desa Mehalaan Barat, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat adalah lokasi rawan longsor dan minim fasilitas.
Baca juga: Catatan Truk Sebut Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Sikka Meningkat
Sekolah letaknya sangat jauh, tidak adanya Puskesmas dan tempat ibadah Gereja Katolik pun tidak ada. Selain itu, ketersediaan lapangan kerja seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pun tidak ada. Selain itu hak peserta transmigrasi untuk memperoleh layanan pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat, namun hal ini juga tidak dilaksankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka.
"Akibat mal informasi dan ketidaksesuaian prosedur yang dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka dengan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur mengorbankan para transmigran. program transmigrasi ini pun tidak dapat tercapai sebagaimana mestinya dan malah merugikan para transmigran," jelas Yohanes Maro.
Kondisi ini, lanjut Yohanes Maro, menjadi alasan kepulangan 2 KK dari lokasi transmigrasi yakni KK Anselmus Goleng asal Desa Wuliwutik, Kecamatan Nita dan KK Yanuarius Nong asal Desa Tebuk, Kecamatan Nita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.