Berita Rote Ndao
Hamili Pacar dan Enggan Tanggung Jawab, Pemuda di Rote Ditangkap Polisi dari Hasil Tes DNA
Rifaldi diamankan Polisi sekira pukul 14.00 Wita, di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao pada Sabtu 25 Febuari 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Satreskrim Polres Rote Ndao, Polda NTT menangkap seorang pemuda berinisial RBS alias Rifaldi (20) asal Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, lantaran melakukan persetubuhan terhadap pacarnya hingga hamil dan menolak untuk bertanggung jawab.
Penangkapan Rifaldi yang merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan anak, dipimpin langsung KBO Reskrim, Aiptu Stefanus Palaka bersama Kanit PPA, Aipda Oktovianus Lay dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Baca juga: Polres Rote Ndao Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Percobaan Perkosaan Dokter
Rifaldi diamankan Polisi sekira pukul 14.00 Wita, di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao pada Sabtu 25 Febuari 2023.
Tersangka Rifaldi diamankan Polisi di rumahnya yang saat itu juga disaksikan oleh orang tua serta saudaranya.
Rifaldi yang akan ditangkap tidak melawan sama sekali. Namun, pada saat diminta untuk menandatangani Surat Perintah Penangkapan, tersangka menolak untuk menandatangani Surat Perintah tersebut.
Selanjutnya, karena tersangka Rifaldi menolak, maka dibuatkan Berita Acara Penolakan penandatanganan Surat Perintah Penangkapan.
Baca juga: Kapolres Rote Ndao Pimpin Sertijab Wakapolres Baru
Kemudian, tersangka dibawa dan diamankan di Mako Polres Rote Ndao untuk proses lanjut.
Penangkapan tersangka Rifaldi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 / V / 2022 / SPKT / RES RN / POLDA NTT, tanggal 10 Mei 2022.
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 28 Februari 2023, Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan korban persetubuhan berinisial REF (17) sudah disetubuhi Rifaldi sebanyak 5 kali hingga hamil.
"Awal mula kejadian, tersangka Rifaldi dan korban REF berkenalan lewat facebook dan kemudian berpacaran sejak tanggal 20 September 2020," ujar Anam.
Ia melanjutkan, sekitar bulan Oktober 2020, pada pukul 24.00 Wita, tersangka Rifaldi mendatangi rumah korban REF dan bertemu dengannya, dimana saat itu tersangka merayu korban dan meminta korban untuk melalukan hubungan intim layaknya suami istri.
Namun, tambah Anam, korban menolak dan mengatakan, "saya masih mau sekolah dan saya takut nanti hamil".
Mendengar jawaban korban, kemudian tersangka mengatakan bahwa "jika hamil, saya akan bertanggung jawab", dan selanjutnya keduanya berhubungan intim untuk pertama kali.
Anam kembali menuturkan, kejadian kedua terjadi pada bulan April tahun 2021, sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di dalam kamar milik tersangka yang berlamat Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu.
Baca juga: Personel Polres Rote Ndao Tangkap Tiga Penyelundup Imigran Irak di Makassar
Saat itu, korban REF pulang sekolah dan berjalan melewati rumah tersangka Rifaldi. Melihat korban, orang tua dari tersangka memanggil korban untuk minum air dan kemudian mereka bercerita.
Usai bercerita, masih kata Anam, datanglah tersangka dan langsung menarik korban ke dalam kamar miliknya, lalu membanting korban dan keduanya berhubungan intim untuk kedua kali.
Kejadian ketiga, terjadi pada bulan Juli tahun 2021, sekitar pukul 13.00 wita di tempat yang sama, yaitu di dalam kamar milik tersangka Rifaldi.
Begitu pula kejadian keempat, terjadi pada Bulan Oktober tahun 2021, sekitar pukul 14.00 wita dan masih di tempat yang sama yaitu di dalam kamar milik tersangka Rifaldi.
Selanjutnya, kejadian kelima terjadi pada Bulan November tahun 2021 sekitar pukul 13.00 wita di tempat yang sama pula yaitu di dalam kamar milik Rifaldi.
Usai berhubungan intim lima kali, kata Anam, korban tidak haid atau datang bulan lagi. Lalu, korban bertemu dengan tersangka di sekolah dan melaporkan hal ini kepada tersangka Rifaldi.
Sontak Rifaldi kemudian bertanya kepada korban, "lu masih haid (datang bulan) ko sonde (tidak)". Kemudian korban menjawab "sudah sonde haid lagi".
Mendengar itu, kemudian tersangka Rifaldi berjanji kepada korban REF bahwa dirinya akan lapor ke orang tua dan akan bertanggungjawab kepada korban.
Baca juga: Kronologi 6 Imigran Asal India Ditangkap di Rote Ndao, Sempat Diamankan Tentara Australia
Sekitar akhir Bulan November tahun 2021, jelas Anam, saat pulang sekolah, korban REF bertemu dengan tersangka Rifaldi dan meminta untuk memutuskan hubungan asmara dengannya, padahal saat itu Rifaldi tahu bahwa REF sedang hamil.
Sekitar Bulan Maret tahun 2022, saat korban sedang mencuci pakaian di rumahnya, ibu korban LM yang curiga dengan kondisi korban dan bertanya apakah korban hamil, spontan korban langsung menjawab bahwa korban sudah hamil.
Mendengar jawaban itu, ibu korban langsung memberitahukan kepada bapak korban dan karena marah, bapak korban mengusir korban keluar dari rumah.
Baca juga: Kapolres Rote Ndao Ungkap Kasus Curanmor dan Cabul Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasannya
Masih penjelasan Anam, pada tanggal 08 Mei 2022, sekitar pukul 21.00 wita, tersangka Rifaldi bersama Maneleo (tua adat) datang ke rumah korban REF guna mengurus masalah antara korban dan tersangka, namun sayangnya, di saat pengurusan, tersangka menyangkal dan mengatakan bukan tersangka yang menghamili korban.
Ketika itu, tersangka membuat surat pernyataan bahwa apabila di kemudian hari jika betul ini adalah anak dari tersangka, maka tersangka siap menerima denda.
Merasa korban sudah hamil dan tidak dipertanggungjawabakan oleh tersangka, maka pada tanggal 10 Mei 2022, korban REF datang ke Polres Rote Ndao dan melaporkan kasus tersebut.
"Pada akhirnya, Satreskrim Polres Rote Ndao, baru bisa menangkap tersangka Rifaldi karena menunggu hasil tes DNA anak korban REF. Hasil tes DNA positif, dan identik dengan tersangka, hasil tes itu pada bulan Januari 2023 lalu," tutup Anam. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.