Seleksi ASN 2023

Kabar Gembira, Honorer Berpeluang Diangkat jadi CPNS Tanpa Tes Sebelum November 2023, Ini Syaratnya

Kabar Gembira untuk para tenaga Non-ASN, Honorer berpeluang diangkat jadi CPNS Tanpa Tes sebelum November 2023, ini syaratnya

Editor: Adiana Ahmad
Nusantarapedia
Honorer berpeluang jadi PNS/ Tenaga Honorer unjuk rasa - Kabar Gembira, Honorer Berpeluang diangkat jadi PNS tanpa tes. Ini syaratnya 

POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk para Honorer atau Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Ada peluang Honorer diangkat jadi CPNS tanpa tes sebelum Novembere 2023.

Berikut Syarat Honorer Diangkat jadi PNS Tanpa Tes.

Di tengah ketidakpastian nasib Honorer menjelang penghapusan Honorer atau Pegawai Non-ASN, ada kabar baik untuk para Honorer.

Ternyata ada peluang Honorer diangkat jadi PNS tanpa tes sebelum November 2023.

Baca juga: Kabar Gembira dari Kemendikbud, Tunjangan Guru Honorer, PNS dan PPPK akan Segera Cair, Cek Rekening!

Namun ada Syarat Honorer Diangkat jadi PNS Tanpa Tes.

Peluang itu diatur dalam Rancangan Undang-undang ASN yang baru. 

Sejatinya solusi pengangkatan tenaga Honorer menjadi ASN atau PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Namun terjadi perubahan yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN khususnya pada pasal 131A.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Baca juga: Ini Keuntungan Honorer jadi PPPK, Status ASN hingga Gaji dan Tunjangan Setara PNS

Selain itu pun ada syarat untuk tenaga kerja di atas dapat diangkat langsung menjadi ASN ataupun PPPK.

Syarat dimaksud adalah pengangkatan PNS didasarkan seleksi administrasi, mempertimbangkan masa kerja paling lama, dan bekerja pada bidang tertentu.

Contohnya saja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, juga pertanian.

Tak hanya itu, pegawai akan diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi data mengenai kelengkapan administrasi tenaga honorer yang dilakukan oleh BKN.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved