Tunjangan Guru

Kabar Gembira dari Kemendikbud, Tunjangan Guru Honorer, PNS dan PPPK akan Segera Cair, Cek Rekening!

Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tunjangan Guru Honorer, PNS dan PPPK tahun 2023 akan segera cair, cek rekening

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/ISTIMEWA
Tunjangan Guru 2023/ Ilustrasi Uang Tunjangan Guru - Kabar Gembira dari Kemendikbud, Tunjangan Guru Honorer, PNS dan PPPK tahun 2023 segera cair, cek rekening 

POS-KUPANG.COM - ada Kabar Gembira dari Kementeria Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ). Sebentara lagi Tunjangan Guru Honorer, PNS dan PPPK 2023 akan segera cair. Siap-siap cek rekening ya.

Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, besarnya Tunjangan Guru Honorer, PNS dan PPPK berbeda-beda.

Disebutkan Tunjangan Guru Honorer dari Kemendikbud senilai Rp1,5 juta, sedangkan Tunjangan Guru PNS dan PPPK sebesar 1 kali gaji.

Namun tidak semua guru dapat tunjangan tersebut.

Baca juga: Kabar Gembira dari Nadiem Makarim: Tahun Depan, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Ditransfer Langsung

Hanya 56.000 guru yang mendapat tunjangan dari Kemendikbud tersebut. 

Kabarnya, Kemendikbud memberi banyak Tunjangan Guru untuk memacu semangat para guru dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, tunjangan diberikan kepada para guru sebagai bentuk apresiasi, karena guru sudah mengajar dengan tulus dan tanpa pamrih.

Perihal Tunjangan Guru tersebut diatur dalam SK Kemendikbudristek Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 tentang Cara Mendapatkan Tunjangan Khusus.

Baca juga: Legislator NTT Anita Gah Mengamuk ke Nadiem Makarim Soal 400 Tim Bayangan hingga Tunjangan Guru

Tunjangan khusus tersebut akan diberikan kepada guru yang mengajar dan mendidik murid-murid di daerah khusus.

Kabar tunjangan khusus ini juga sudah dibenarkan oleh Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek.

Para guru yang berhak mendapatkan tunjangan khusus ini akan menggunakan Data Pokok Pendidikan atau disebut Dapodik.

Data Dapodik itu akan kembali diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten hingga tingkat kota dengan menggunakan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Nantinya, data guru yang penuhi syarat akan mendapatkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved