Seleksi CPNS 2023
Honorer Wajib Tahu,Ada Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tata Tertib Pelaksanaan CAT Seleksi CPNS 2023
Informasi penting! Honorer Wajib Tahu, ada Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tata Tertib Pelaksanaan CAT Seleksi CPNS 2023
POS-KUPANG.COM - Ada informasi penting terkait Seleksi CPNS 2023. Informasi ini wajib diketahui oleh Anda para Honorer. Ada Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tata Tertib Pelaksanaan CAT (Computer Assistad Test) pada Seleksi CPNS 2023.
Berikut Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tata Tertib Pelaksanaan CAT Seleksi CPNS 2023.
Pengaturan Waktu/Sesi
1. Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selama 120 menit.
2. Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan sebagai berikut:
Baca juga: Awas Hoaks! BKN dan Kementerian PAN-RB Bantah Penerimaan CPNS 2023 Dibuka 30 Juni
30 menit : Pra-tes dan Latihan
100 menit : Pengerjaan Soal
3. Verifikasi data dimulai 30 menit sebelum sesi SKD
Tata Tertib Peserta
1. Peserta yang dapat menjalani SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir.
2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP kepada pengawas ujian.
3. Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes dan latihan.
4. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Baca juga: BKN dan Kementerian PAN-RB Buka Suara Soal Informasi Penerimaan CPNS 2023: Tunggu Pengumuman Resmi!
5. Peserta wajib menandatangani daftar hadir.
6. Peserta wajib menempati kursi yang telah ditentukan panitia.
7. Peserta wajib meletakkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP di atas meja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.