Seleksi PPPK 2023

Ini Keuntungan Honorer jadi PPPK, Status ASN hingga Gaji dan Tunjangan Setara PNS

Jangan marasa ASN kelas dua ketika jadi PPPK. Ternyata ini Keuntungan Honorer jadi PPPK, mulai Status ASN hingga gaji dan tunjangan setara PNS.

Editor: Adiana Ahmad
SMKN 1 Kebumen
Keuntungan Honorer jadi PPPK/Para Peserta mengikuti Seleksi PPPK - Ini Keuntungan Honorer jadi PPPK, Status ASN hingga gaji dan tunjangan setara PNS 

POS-KUPANG.COM -  Meski sama-sama ASN, namun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) sering merasa sebagai pegawai pemerintah kelas dua. Ternyata jadi PPPK banyak keuntungannya. Ini Keuntungan Honorer jadi PPPK, Status ASN hingga gaji dan tunjangan setara PNS.

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018. Setidaknya ada 6 Keuntungan Honorer jadi PPPK.

Dan, inilah Keuntungan Honorer jadi PPPK:

1. Gaji pokok setara PNS

PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS. Sehingga, besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan.

Baca juga: Kabar Gembira untuk PPPK, Pemerintah Pusat dan Daerah Akhirnya Sepakati Opsi Penyelesaian Honorer

2. Tunjangan

Tidak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan keuntungan berupa tunjangan yang sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan stuktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

3. Penghargaan dari pemerintah

PPPK yang melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah.

Ada tanda kehormatan yang sudah menunggu. Belum lagi kesempatan prioritas untuk mengembangan kompetensi dan kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan.

Baca juga: Hasil Sanggah PPPK Kemenag 2022 Diumumkan 26 Januari 2023, Berikut Cara Cek di sscasn.bkn.go.id

4. Kesempatan mengembangkan kompetensi

PPPK juga bisa mendapat kesempatan pengayaan pengetahuan. Pemberian kesempatan pengembangan kompetensi ini diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan.

5. Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun

Mengapa demikian? Pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023. Sehingga, bila honorer sudah jadi PPPK maka posisinya akan lebih aman terbebas dari penghapusan.

6. Status ASN

Honorer yang lulus dan diangkat menjadi PPPK termasuk bagian dari ASN. Status kepegawaiannya pun berubah.

Untuk mendapatkan berbagai bonus dan keuntungan tersebut, honorer yang lulus PPPK harap melengkapi berkas dan dokumen yang diminta. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved