Berita Alor
Sepuluh Narapidana Lapas Kalabahi Jalani Asimilasi Rumah
10 orang narapidana tersebut dapat memberikan kontribusi yang positif ketika berada di lingkungan keluarga dan masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Sebanyak 10 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi mendapatkan program asimilasi rumah pada Jumat, 24 Februari 2023.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Narapidana tersebut diasimilasikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Nomor : W.22.EK-176.PK.05.05.09 Tahun 2023, karena telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan didampingi Plt. Kasi Binadikgiatja, Putu Perdana, Ka. KPLP, Saverinus A. Rengi, dan Staf Registrasi, Ahyardi A. Baso menyampaikan selamat kepada 10 orang narapidana tersebut dan mengimbau mereka agar tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum ASN Kabupaten Alor Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
"Harapan saya, saudara-saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah. Mohon kiranya saudara-saudara tetap berada di rumah dan jangan bepergian ke luar rumah atau bahkan luar daerah untuk hal yang tidak mendesak. Selalu terapkan protokol kesehatan 5M di rumah agar tidak tertular Covid-19," ujar Yusup.
Selain itu, Yusup juga berpesan agar 10 orang narapidana tersebut tidak melakukan kejahatan atau tindakan kriminal apapun di tengah masyarakat. Apabila hal tersebut dilakukan, maka akan mendapat sanksi pencabutan SK Asimilasi Rumah.
"Saudara-saudara mendapatkan program asimilasi rumah, itu artinya saudara-saudara tetap berada di rumah dan dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. Sampaikan salam kami buat keluarga," Pesan Yusup.
Yusup berharap agar 10 orang narapidana tersebut dapat memberikan kontribusi yang positif ketika berada di lingkungan keluarga dan masyarakat karena menurutnya hal tersebut merupakan impian Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Alor Timur Setubuhi Anak 8 Tahun, Kapolres Alor: Pelaku dan Korban di Bawah Umur
"Saudara-saudara keluar dari Lapas Kalabahi harus menjadi agen bahkan role model yang bisa membangun daerah Kabupaten Alor ini menjadi lebih baik karena masa depan daerah ini bukan hanya berada di tangan para pejabat dan pimpinan daerah tetapi juga berada di tangan masyarakat termasuk saudara-saudara di dalamnya," harap Yusup. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.