Berita Alor

Pertama dalam Sejarah, Kejari Alor Tuntut Hukuman Mati Bagi Mantan Vikaris SAS

Tuntunan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual dan tertutup pada Rabu, 22 Februari 2023.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono, S.H. memberikan konfirmasi terkait tuntutan Pidana Hukuman Mati terhadap SAS mantan Vikaris pelaku percabulan anak, Jumat, 24 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri / Kejari Alor membacakan tuntutan pidana hukuman mati bagi SAS, mantan Vikaris yang melakukan percabulan kepada 9 orang korban yang merupakan anak-anak.

Tuntunan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual dan tertutup pada Rabu, 22 Februari 2023. Tuntutan pidana ini, merupakan tuntutan hukuman mati pertama dalam sejarah Kejari Alor.

Saat ditemui ruangannya pada hari Jumat, 24 Februari 2023 Kajari Alor, Abdul Muis Ali, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, S.H. memberikan konfirmasi terkait tuntutan tersebut.

“Pada hari Rabu, 22 Februari 2023 dari penuntut umum Kejari Alor melakukan sidang penuntutan atas nama SAS yakni mantan vikaris dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut membuktikan terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang,” ujar Zakaria.

Baca juga: Warga Temukan Mayat Pria Terapung di Pantai Wisata Maimol Alor

Lebih lanjut Zakaria menyampaikan pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yang telah dibacakan JPU dalam persidangan.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria.

Adapun menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada yang meringankan.

Keenam hal yang memberatkan tersebut, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terdakwa adalah seorang Vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja, korban terdakwa berjumlah 9 orang anak-anak, terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: NTT Memilih, DPD Nasdem Alor Benarkan Viktor Laiskodat Tak Maju Pilgub 2024

Zakaria juga membenarkan fakta bahwa tuntutan ini, merupakan tuntutan pidana mati pertama dalam sejarah Kejari Alor.

“Ini pertama kalinya Kejari Alor melakukan tuntutan mati kepada terdakwa. Sebelumnya belum pernah. Selanjutnya untuk agenda sidang, kita sudah menghadirkan 21 orang saksi kemudian alat bukti lainnya berupa surat, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa sampai pada kemarin dilakukan penuntutan. Agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” jelasnya.

Demikian Zakaria mengatakan, tuntutan yang diberikan sudah sesuai fakta persidangan dan keputusan selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi.

“Kami melakukan penuntutan sudah sesuai fakta persidangan. Kemudian terkait putusan kita tidak bisa berandai-andai. Kita serahkan kepada Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Kalabahi. Ada SOP atau aturan internal apabila nanti putusannya berbeda dan lain-lain, kita bisa melakukan upaya hukum,” imbuhnya, mengakhiri wawancara. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved