Berita Alor
Kronologi Pemuda di Alor Timur Setubuhi Anak 8 Tahun, Kapolres Alor: Pelaku dan Korban di Bawah Umur
Kronologi kejadian menurut Kapolres Alor berawal saat beberapa pemuda termasuk terduga pelaku dan kakak korban berkumpul untuk mengkonsumsi miras.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M, memberikan klarifikasi tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi Kamis,16 Februari 2023, di Desa Kolana Selatan, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
Ditemui di kantornya, Senin, 20 Februari 2023, Kapolres Alor mengatakan, pelaku berinisial SM berusia 17 tahun dan korban berinisial HL berusia 8 tahun. Keduanya secara hukum dinyatakan sebagai anak di bawah umur.
"Saya dapat laporan bahwa benar terjadi tindak pidana anak di bawah umur di Desa Kolana Selatan. Kejadiannya pada tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 pagi. Pelaku berusia 17 tahun dan korban 8 tahun," ujar Ari.
Kronologi kejadian menurut Kapolres Alor berawal saat beberapa pemuda termasuk terduga pelaku dan kakak korban berkumpul untuk mengkonsumsi miras.
Baca juga: DPC PKB Alor Targetkan Jadi Fraksi Tunggal di DPRD Kabupaten Alor
Sekitar pukul 03.00 wita, kakak korban pergi ke Pasar Maritaing dan pelaku masih berada di lokasi kejadian. Sekitar pukul 05.00 wita, pelaku masuk ke dapur dan mendapati korban sedang korban.
Pelaku kemudian membekap mulut korban dan menyetubuhi korban. Saksi yang melihat kejadian tersebut kemudian memukul bahu pelaku dan pelaku kemudian melarikan diri.
Kakak korban yang mendapat informasi tersebut langsung membawa korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alor Timur.
Polres Alor lalu bekerja sama dengan Puskesmas Lantoka untuk melakukan pemeriksaan medis dan melakukan visum kepada korban.
Baca juga: Bapenda Alor Rumuskan Kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Satu Rancangan
"Pelaku kemudian diamankan sebagai bentuk antisipasi jangan sampai masyarakat main hakim sendiri. Selanjutnya dari Satreskrim Polres Alor menuju Polsek Alor Timur untuk membantu Polsek karena sumber daya terbatas sehingga penanganannya ditarik ke Polres," jelas AKBP Ari Satmoko.
Usai pemeriksaan, Polres Alor berkoordinasi dengan Dinas Sosial juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan pada korban.
"Setelah pemeriksaan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan. Selanjutnya kita akan meminta pendampingan psikolog karena disini tidak ada, kita minta dari Rumah Harapan Sinode Kupang," ucap Ari.
Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku adalah Pasal 81 Junto 76 huruf d, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Baca juga: Dipicu Miras, Pemuda di Kecamatan Alor Timur Setubuhi Anak 8 Tahun
"Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 81 junto 76 huruf d, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Kemudian terkait dengan terduga pelaku karena masih umur 17 tahun, perlakuannya tentu berbeda dengan mereka yang dianggap dewasa. Ruang tahanan kita tidak memiliki fasilitas untuk penahanan anak. Bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak ada fasilitas tersebut, jadi kemungkinan akan kita titipkan ke Lapas Kabupaten Alor," ujar Ari.
Sebelumnya, pelaku mengaku berusia 19 tahun. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, berdasarkan pencocokan identitas dan keterangan orang tua, pelaku masih berusia 17 tahun dan secara hukum dinyatakan sebagai anak di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.