Berita Alor

BREAKING NEWS: Oknum ASN Kabupaten Alor Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos membenarkan adanya laporan polisi yang masuk

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos., selaku Kasat Reskrim Polres Alor saat dimintai keterangan di rumah dinas. Rabu, 22 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos membenarkan adanya laporan polisi yang masuk terkait kasus tersebut.

"Ada laporan masuk terkait kasus persetubuhan anak. Laporan ini disampaikan oleh pelapor yang merupakan mama kecil korban. Korban adalah GK berusia 16 tahun, sedangkan pelaku adalah NA," ujar Iptu Jems, Rabu 22 Februari 2023.

Baca juga: Akibat Hujan dan Angin Kencang, Nelayan Timor Leste Terdampar di Alor Timur 

Lebih lanjut Iptu Jems mengungkapkan, persetubuhan itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023 di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU). 

"Kronologi yang dilaporkan masih secara umum dimana kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2015, kemudian pada hari Minggu 19 Februari 2023 terjadi perlakuan serupa dan korban menceritakan kepada mama kecilnya. Merasa dirugikan, Selasa, 21 Februari 2023 korban melaporkan kasus ini di Polres Alor," kata Iptu Jems.

Menurut Iptu Jems, Polres Alor telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan satu orang saksi. 

Baca juga: Kodim Alor Ikuti Launching Super Apps ETWP Secara Virtual

"Kami belum bisa memberikan kronologi secara rinci, karena ini masih berupa laporan polisi. Kami harus memeriksa klarifikasi terhadap saksi, terlapor, korban dan lain-lain kemudian jika sudah cukup bukti dan memenuhi unsur persetubuhan terhadap anak, maka kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Iptu Jems.

Demikian Iptu Jems juga menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan secara rinci status terlapor. 

"Untuk pelaku apakah ASN atau bukan, kami belum bisa membenarkan hal tersebut. Setelah kami lakukan klarifikasi, baru bisa kami informasikan lebih lanjut," pungkas Iptu Jems mengakhiri wawancara. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved