Sidang Ferdy Sambo
AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Sang Ibu Menangis Histeris
Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris seusai anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan.
“Bersikap sopan masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” lanjutnya.
Dissenting Opinion
Sidang pembacaan putusan atas Irfan Widyanto sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematin Brigadir J sempat diwarnai dissenting opinion.
Untuk informasi, dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim yang bertugas memutus perkara.
Perbedaan pendapat itu dikemukakan Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi.Pendapatnya dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hadi yang memimpin persidangan.
Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi Satu Tahun
Dalam pendapatnya, Hakim Ari menyampaikan bahwa Irfan Widyanto tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan. Oleh sebab itu, dia berpendapat bahwa Irfan semestinya dibebaskan.
"Hakim Anggota 1 berpendapat bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti bukan merupakan tindak pidana," ujar Afrizal Hadi.
Pendapat yang dikemukakan Hakim Ari itu didasarkan beberapa pertimbangan hukum. Satu di antaranya, perbuatan Irfan dianggap tidak memenuhi unsur dengan senagaja dan turut serta.
Kemudian Hakim Ari berpandangan bahwa Undang-Undang ITE tidak daapt diterapkan dalam perbuatan Irfan Widyanto. "Bahwa Undang-Undan ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini," katanya.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa harus dibebaskan atau setidaknya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," lanjutnya.
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memtuskan bahwa Irfan Widyanto bersalah dalam kasus ini.
Cium Kaki Ibunda
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menangis hingga sujud mencium kaki sang ibunda setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Awalnya, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan bahwa Irfan Widyanto telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Lalu, Afrizal menyatakan bahwa Irfan Widyanto pun dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.