Sidang Ferdy Sambo
AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Sang Ibu Menangis Histeris
Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris seusai anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ibunda AKP Irfan Widyanto, Wida Riasih menangis histeris seusai anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus Perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan bahwa Irfan Widyanto telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Lalu, Afrizal menyatakan bahwa Irfan Widyanto pun dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Mendengar hal itu, ibunda Irfan Widyanto yang turut hadir secara langsung di ruang persidangan pun menangis histeris. Bahkan, dia pun sempat terlihat lemas hingga tersandar di kursinya saat menangis.
Baca juga: Vonis Mati Kado Ulang Tahun Ferdy Sambo
Lalu, dia pun langsung dicoba ditenangkan oleh ayah dan istri Irfan yang duduk di sampingnya. Mereka berusaha mencoba memberikan motivasi agar sang Ibunda tetap tegar. Irfan diberikan waktu tujuh hari setelah putusan ini dibacakan untuk menyatakan sikap.
Jika tidak, maka hukuman terhadap anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa saat Akpol tahun 2010 itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht."Baik, dengan untuk pikir-pikir sudah tau ya 7 hari setelah putusan ini," kata Hakim Afrizal.
"Dengan pembacaan putusan ini maka seluruh rangkaian persidangan perkara ini sudah selesai dan ditutup," tukasnya.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis, Irfan merupakan personel Polri yang harusnya punya pengetahuan terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan.
Irfan juga semestinya paham bagaimana memperlakukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana.
“Terdakwa merupakan personel polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama pada tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang barang yang berhubungan dengan tindak pidana,” kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi.
Selain itu Irfan juga merupakan personel Polri yang aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang semestinya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menghela Napas dan Tertunduk Lesu
Namun Irfan justru terlibat dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan. “Kedua, terdakwa aktif di direktorat tindak pidana umum Bareskrim polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan,” katanya.
Adapun hal yang meringankan vonis, Irfan yang telah mengabdi kepada negara dan berprestasi, lulusan Akpol terbaik tahun 2010, serta dalam masa tugasnya tidak terdapat hal yang melanggar aturan.
“Terdakwa mempunya kinerja yang bagus sehingga dapat diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya,” kata hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.