Sidang Ferdy Sambo

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menghela Napas dan Tertunduk Lesu

Sama seperti sang suami, Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/ADRIAN YOGA PRADANA
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sama seperti sang suami, Putri Candrawathi juga mendapat vonis lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu, lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin 13 Februari 2023.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Saat hakim membacakan putusannya, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri. Putri berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas. Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Namun ia tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan. Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya.

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip. Putri Candrawathi terus menggenggam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.

Dalam menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Putri, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.

Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pemberat majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved