Berita Kabupaten Kupang
Kabur dari Rumah, Siswi SMA Asal Kabupaten Kupang Malah Dilecehkan Pacar dan Dinodai Paman
Setelah itu pelaku HM berniat mengantar kembali korban namun korban menolak dan akhirnya kembali lagi ke rumah tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kepolisian Polres Kupang berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku tersebut merupakan HM (18) yang adalah kekasih korban pamannya HM yang berinisial YM (27) alias Prabu.
Keduanya diketahui telah menodai seorang gadis berinisial SAD (16) yang masih berskolah di salah satu SMA di Kabupaten Kupang saat menumpang di rumah paman pacarnya korban yakni Prabu di Desa Tanah Putih Kecamatan Kupang Timur.
Baca juga: Dua Wanita di Semau Kabupaten Kupang Takuti Anak Sekolah Dengan Penculikan
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto dalam jumpa pers yang berlangsung di lobi utama Mako Polres Kupang, Senin 13 Hanuari 2023 mengungkapkan kronologi kasus ini.
Berawal dari korban yang tidak masuk mau sekolah karena sudah merencanakan kabur dari rumah dibuktikan dengan pakaian yang dibawa korban dari dalam tasnya.
Korban lalu berangkat menuju rumah HM dan disana dia bertemu dengan YM alias Prabu yang sedang bersama beberapa warga lain sedang bermain kartu dan minum miras.
Karena pengaruh alkohol HM mengajak masuk korban ke dalam Kamar dan melakukan pelecehan terhadap korban dengan menyentuh area dada dan juga mencium korban.
Setelah itu pelaku HM berniat mengantar kembali korban namun korban menolak dan akhirnya kembali lagi ke rumah tersebut.
Saat HM mendapat telepon dari kakaknya kalau ada anggota TNI dan polisi yang mencari korban mereka panik berniat menyembunyikan korban.
Baca juga: Masyarakat Mengeluh Proses Kasus Lakalantas di Kabupaten Kupang Lambat, Begini Tanggapan Jaksa
Dari sinilah YM berniat menyalurkan nafsu bejatnya melakukan persetubuhan dengan pacar keponakannya itu.
Sekira pukul 23.00 Wita pelaku YM menyuruh korban untuk bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya guna menghindari pencarian orangtua korban dan polisi.
Namun setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku YM malah menyetubuhi korban layaknya suami isteri hingga SAD mengalami sakit di bagian alat vitalnya.
Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wita, HM mengantar korban ke Liliba Kota Kupang dan menginap di kos-kosan salah seorang keluarga bernama Jhon hingga akhirnya ditemukan polisi.
Pelaku berdalil bahwa korban tidak mau pulang karena ingin mencari pekerjaan.
Atas kasus tersebut pelaku YM alias Prabu dijerat Pasal 76DJo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sementara pelaku HM diancam dengan pasal Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS