Berita Kabupaten Kupang
Polres Kupang Dalami Beberapa Kasus Korupsi di Kabupaten Kupang
Secara umum kata Kapolres ada kasus dugaan penggelapan aset Pemkab Kupang dimana asetbtersebut dijualbelikan oleh oknum.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kapolres Kupang , AKBP FX Irwan Arianto mengungkapkan saat ini tengah mendalami beberapa kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Kupang
Bagi Kapolres Irwan saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat 11 Februari 2023 dugaan kasus korupsi masuk dalam tindak pidana khusus sehingga butuh ketelitian.
Saat ini mereka tengah melakukan pemeriksaan di inspektorat dan meminta keterangan saksi ahli.
Baca juga: Kabupaten Kupang, Pertama Lakukan Ukom Bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
"Saat ini masih penyelidikan dan akan kita ekspose. Nanti akan buat press rilis dengan alat bukti serta tampilkan tersangka," ungkap Kapolres Kupang.
Sebab bila dirinya mengungkapkan sekarang maka sama saja dengan membocorkan informasi soal ksus tersebut.
Secara umum kata Kapolres ada kasus dugaan penggelapan aset Pemkab Kupang dimana asetbtersebut dijualbelikan oleh oknum.
Selain itu juga ada bangunan yang jadi icon Pemkab Kupang yang saat ini belum difungsikan oleh masyarakat. Disini Kapolres sedang melakukan pemeriksaan terhadap vendor, PPK, dan nampak ada administrasi yang dipaksakan.
"Bangunan itu belum layak namun dipaksakan pembayaran. Kita sedang dalami siapa yang perintah pembayaran dan pembayarannya untuk apa," ujar Kapolrs saat Jumat curhat bersama wartawan di lapangan tembak Mapolres Kupang.
Baca juga: Pemilu 2024, PKPU Tetapkan Dapil di Kabupaten Kupang Tidak Berubah, Jumlah Kursi Berkurang Lima
Selain itu juga ada dugaan korupsi fasilitas umum jalan di salah satu ruas di Kabupaten Kupang dan mereka sedang melakukan pendalaman soal kerugian negara.
Yang terakhir ada dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan pejabat dan pejabat di Pemkab Kupang namun mereka masih menerapkan asas kehati-hatian dan ketelitian dalang mengungkap kasus dugaan KKN ini.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS