Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Timor
pihaknya mengharapkan agar kerja sama antara dua lembaga ini terus dibangun tidak hanya hari ini tetapi juga di masa-masa mendatang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding bersama Universitas Timor.
Pelaksanaan penandatangan MoU yang berlangsung di Aula Fakultas Pertanian Universitas Timor, Senin, 13 Februari 2023 ini dihadiri Rektor Universitas Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P, beserta para wakil rektor dan jajaran, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P mengatakan, kerja sama Universitas Timor dan Kejari TTU ini berkaitan dengan pendampingan hukum.
Baca juga: ASN di Timor Tengah Utara Bisa Mencalonkan Diri menjadi Cakades, Simak Syaratnya
Baginya, kemitraan yang dibangun antara Kejari TTU dan Universitas Timor ini merupakan sebuah kehormatan bagi Civitas Akademika Universitas Timor.
Pasalnya, melalui kerja sama ini akan semakin membawa dampak positif bagi Universitas Timor dalam upaya memberikan sumbangsih besar bagi negara.
"Kerja sama ini berkaitan dengan pencerahan mengenai tupoksi kita masing-masing," tukasnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kejari TTU yang bisa menjadi mitra yang baik bagi Universitas Timor dalam menunjang pembangunan di Kabupaten TTU.
Stefanus berharap, penandatangan MoU ini membawa manfaat yang positif bagi kedua institusi tersebut.
Dikatakan Stefanus, pihaknya mengharapkan agar kerja sama antara dua lembaga ini terus dibangun tidak hanya hari ini tetapi juga di masa-masa mendatang.
Baca juga: Gelar Seminar di Kota Kefamenanu, HWI Ajak Warga Timor Tengah Utara Terjun di Dunia Bisnis Online
Sementara itu, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H dalam kesempatan yang sama mengatakan, Kejaksaan memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi salah satunya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai undang-undang Kejaksaan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk dapat memberikan pertimbangan dan pendapat hukum kepada instansi pemerintah, baik itu, kementerian, maupun lembaga lainnya.
Di bidang pertimbangan hukum, Kejaksaan dapat memberikan bantuan kepada instansi pemerintah dan instansi lain berkaitan dengan masalah-masalah Perdata dan tata Usaha Negara.
Ia berharap dari Civitas Akademika Universitas Timor lahir orang-orang hebat untuk membangun Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT dan untuk Negara Indonesia. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS