Berita Timor Tengah Utara
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Timor Tengah Utara, Gregorius Olin Segera Disidang
Sebelumnya diberitakan, Tim Buser Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk seorang kakek bernama Gregorius Olin (70).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU telah melaksanakan tahap dua atau melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ).
Pelimpahan berkas perkara yang dilaksanakan Jumat 10 Februari 2023 dan berlangsung di Kantor Kejari TTU.
Pelaksanaan tahap II perkara tersebut, ditandai dengan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala Sekolah di Desa Sainoni Kabupaten Timor Tengah Utara Masuk Tahap II
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidana Umum Kejari TTU, Ahmad Fauzi menjelaskan, pihaknya telah melakukan penerimaan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan pencabulan di Desa B, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dikatakan Fauzi, pasca pelaksanaan tahap II perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, tersangka atas nama Gregorius Olin (70) langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kefamenanu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Buser Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk seorang kakek bernama Gregorius Olin (70).
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala Sekolah di Desa Sainoni Kabupaten Timor Tengah Utara Masuk Tahap II
Gregorius diringkus Tim Buser Polres TTU di Desa B, Kecamatan Miomaffo Tengah, pada Minggu, 2 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 Wita karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 6 Oktober 2022 membenarkan adanya peristiwa penangkapan terduga pelaku tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku GO dibekuk berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 311 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Oktober 2022.
Baca juga: Ketua DPC Partai Gerindra Pastikan Bacaleg DPRD Timor Tengah Utara Ikuti Tahap Fit And Proper Test
Dikatakan Fernando, korban dan terduga pelaku merupakan tetangga. Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika korban sedang sendirian di rumah. Pasca melancarkan aksinya, terduga pelaku kemudian pulang ke rumahnya.
"Dan dia lakukanlah itu tindakan," tukasnya.
Baca juga: Satlantas Polres Timor Tengah Utara Gelar Rapat Forum Komunikasi Lalulintas dan Angkutan Jalan
Lebih lanjut disampaikan Iptu Fernando, aksi bejat pelaku diketahui ketika korban hendak buang air kecil. Saat itu korban menangis.
Merespon hal ini, kata Fernando, ibu korban penasaran dengan sikap buah hatinya dan menanyakan alasan korban menangis.
Korban yang masih berusia 3 tahun itu lalu mengakui bahwa, terduga pelaku telah mencabulinya.
Ibu korban lalu melaporkan tindakan terduga pelaku ke SPKT Polres Timor Tengah Utara pada, 1 Oktober 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Buser Polres TTU kemudian bergerak ke lokasi dan meringkus terduga pelaku.
Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres TTU.Terduga pelaku disangkakn pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan perempuan dan anak. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS