Berita Timor Tengah Utara
Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala Sekolah di Desa Sainoni Kabupaten Timor Tengah Utara Masuk Tahap II
Sebanyak 3 orang dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Penyidik Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU sukses melakukan tahap II kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kepala sekolah di Desa Sainoni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Fransiskus Taeki di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ).
Pelaksanaan tahap II perkara yang berlangsung pada, Jumat, 10 Februari 2023 di Kantor Kejari TTU ini ditandai dengan penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti perkara tersebut.
Baca juga: Ketua DPC Partai Gerindra Pastikan Bacaleg DPRD Timor Tengah Utara Ikuti Tahap Fit And Proper Test
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidana Umum Kejari TTU, Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara beserta para tersangka.
Ia menuturkan bahwa, sebanyak 3 orang dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
Sementara 1 orang tersangka lainnya, lanjut Fauzi, belum bisa ditahan. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan seorang pelajar dan dalam waktu dekat akan mengikuti ujian akhir sekolah.
Baca juga: Satlantas Polres Timor Tengah Utara Gelar Rapat Forum Komunikasi Lalulintas dan Angkutan Jalan
Meskipun demikian keterangan perihal halangan penahanan yang bersangkutan akan dikeluarkan oleh pihak sekolah dan surat penangguhan penahanan dari orangtua tersangka untuk diserahkan kepada Kejari TTU sebagai bukti.
"Yang satu masih sekolah maka, atas izin dari pimpinan, kami akan tahanan kota. Nanti dari keluarga tersangka ajukan surat penangguhan penahanan, dan satu surat keterangan dari sekolah bahwa yang bersangkutan sudah kelas 3 dan akan mengikuti ujian dalam waktu dekat," bebernya.
Apabila surat tersebut, kata Fauzi, tidak dilengkapi pada hari ini maka, sesuai prosedur pihaknya akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Ia menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 undang-undang KUHP. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS