Berita Timor Tengah Utara
ASN di Timor Tengah Utara Bisa Mencalonkan Diri menjadi Cakades, Simak Syaratnya
ASN yang hendak bertarung dalam pemilihan calon kepala desa ini wajib menerima rekomendasi dari Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendaftarkan diri menjadi Calon Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya, terdapat rujukan regulasi di Kabupaten Timor Tengah Utara yang memperbolehkan seorang ASN mencalonkan diri menjadi kepala desa di Kabupaten TTU.
ASN yang hendak bertarung dalam pemilihan calon kepala desa ini wajib menerima rekomendasi dari Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKDPSDM ) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi, Selasa, 7 Februari 2023.
Menurutnya, rujukan aturan di mana ASN boleh mendaftarkan diri untuk mencalonkan diri bertarung dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten TTU yakni Perbup nomor 148 tahun 2022 tentang Pilkades.
Baca juga: Pemkab TTU Beri Penyertaan Modal untuk Bank NTT 5 Miliar Lebih Tahun 2023
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati TTU memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasikan ASN yang bersangkutan menimbang dari kebutuhan ASN yang ada.
"Ada ASN yang masih produktif, masih sangat dibutuhkan di perangkat daerah, tentunya tidak akan direkomendasikan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa, pertimbangan merekomendasikan ASN menjadi Cakades tidak memiliki tendensi poltik. Tetapi murni pertimbangan dari segi adminstrasi kepegawaian yakni ketersediaan ASN yang ada.
Baca juga: Kejari Timor Tengah Utara Terapkan Upaya Damai Kasus Dugaan Pencurian di Kota Kefamenanu
Selain itu, keputusan merekomendasikan ASN di Kabupaten TTU untuk bertarung dalam pemilihan Kepala Desa juga dipertimbangkan oleh Bupati TTU.
Lebih lanjut dikatakan Alexander, ketika seorang ASN dipilih menjadi seorang kepala desa, hak atau gaji mereka sebagai ASN tetap berjalan.
Namun, hak-hak mereka yang berkaitan dengan instansi asal, dan lain sebagainya tidak bisa dibayarkan. Pasalnya, yang bersangkutan telah bekerja di instansi pemerintah desa.
"Tapi hak atau gajinya itu melekat langsung dengan status dia sebagai ASN. Untuk ASN yang menjalankan tugas (sebagai kepala desa) tetap menjalankan tugas sebagai ASN. Dia tidak mengambil cuti," tutupnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.