Berita Timor Tengah Utara

Penasihat Hukum Korban Penganiayaan Apresiasi Polisi dan Kejari Timor Tengah Utara

Apresiasi dan dukungan tersebut disampaikan Penasihat Hukum korban bersama tim, merespon kerja cepat dari penyidik Polsek Miomaffo Timur dan Kejari

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
APRESIASI - Penasihat Hukum korban, Kuasa hukum korban, Yoseph Maisir, S. H dan Paulo Chrisanto, S.H didampingi tim; Lewinsky Kase, S.H., dan Alberto M. Meol, S.H, Sabtu, 11 Februari 2023. Mereka mengapresiasi penyidik dan juga Kejari TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penasihat Hukum korban dugaan penganiayaan terhadap seorang kepala sekolah di Desa Sainoni, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara,  bersama tim, mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Polsek Miomaffo Timur dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Apresiasi dan dukungan tersebut disampaikan Penasihat Hukum korban bersama tim, merespon kerja cepat dari pihak Penyidik Polsek Miomaffo Timur dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan tahap dua perkara dugaan penganiayaan terhadap korban, Fransiskus Taeki pada Bulan September 2022 lalu.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, Sabtu, 11 Februari 2023, Kuasa hukum korban, Yoseph Maisir, S. H dan Paulo Chrisanto, S.H didampingi tim;  Lewinsky Kase, S.H., dan Alberto M. Meol, S.H mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian dan Kejari TTU yang sangat sigap dan cepat merespon keinginan hati dari korban.

Perihal pengalihan penahanan salah satu tersangka karena alasan yang bersangkutan akan mengikuti ujian akhir sekolah beberapa waktu mendatang, kata Maisir, pihaknya sepemikiran hukum dan pihak Kejari TTU.

"Ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih penting dari sekedar menahan orang," tukasnya.

Ia menegaskan bahwa, apa yang dilakukan tim kuasa hukum korban, murni semata-mata untuk mengawal semua proses kasus yang sedang didampingi ini.

Dikatakan Maisir, dirinya bersama tim meyakini bahwa Kejari TTU akan on the track dan sangat profesional dalam menangani kasus ini sampai dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kajari TTU, Kasie Pidum Kejari TTU, dan jajaran Kejari TTU yang telah menjawab sebagian rasa keadilan korban dan Tim Penasihat Hukum.

Hal senada disampaikan Tim Penasihat Hukum korban, Paulo Chrisanto, S. H. 

Menurut Paulo Chrisanto, pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap korban Fransiskus Taeki tersebut hingga sampai pada pelimpahan dan ke Pengadilan serta putusan nanti.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada teman-teman dari Polres TTU khususnya Polsek Miomaffo Timur atas langkah cepat yang diambil sehingga terjadi pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan," ungkapnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved