Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Majelis Hakim Nilai Respon Ira Ua Tidak Wajar Terhadap Perbuatan Suaminya

JPU juga mempertanyakan Ira sempat mentransfer uang dari rekeningnya dengan nominal Rp4 juta kepada seorang pegawai BPK

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
TERDAKWA - Sidang Kasus Astri Lael, terdakwa Ira Ua tampak berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Rabu 8 Februari 2023 malam. 

JPU juga mempertanyakan Ira sempat mentransfer uang dari rekeningnya dengan nominal Rp4 juta kepada seorang pegawai BPK atas permintaan Randy.

Menanggapi hal tersebut, Ira mengatakan bahwa Randy meminta bantuannya untuk mentransfer uang kepada orang Kantor BPK tersebut karena Randy belum punya rekening sendiri.

Selain itu Randy juga bukan karyawan tetap di Kantor BPK Provinsi NTT melainkan hanya sebagai vendors (pengadaan) yang memenuhi permintaan pesanan barang dari orang-orang di Kantor BPK.

Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati bersama empat hakim anggota. Hadir pula JPU, Harry Franklin Cs, serta Terdakwa Ira Ua didampingi kuasa hukumnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved