Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, JPU Bantah Semua Keterangan Randy Badjideh

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Franklin S.H.M.H  membantah semua keterangan yang disampaikan oleh saksi Randy Badjideh

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
SIDANG - Suasana usai sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Kamis 19 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Franklin S.H.M.H  membantah semua keterangan yang disampaikan oleh saksi Randy Badjideh dalam persidangan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Bantahan JPU dibuktikan dengan penggalan screenshoot pesan WhatsApp antara Randy Badjideh dan Astri Manafe pada tanggal 27 Agustus 2021.

Menurut JPU, bukan Astri Manafe yang mengejar-ngejar dan mencari-cari Randy Badjideh, tapi Randy Badjideh yang bersikeras untuk bertemu dengan Astri Manafe dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahannya.

Dalam isi penggalan pesan Whatsapp tersebut, Randy Badjideh yang bersikeras untuk bertemu dengan Astri Manafe karena akan berpamitan ke Jakarta untuk bekerja di sana dan memulai hidup baru.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Saksi Croys Ua mengaku Ira Ua Tak Pernah Curhat Soal Rumah Tangga

Bahkan Astri Manafe juga menolak untuk bertemu dan berhubungan lagi dengan Randy Badjideh karena telah mendapat hinaan dan caci maki dari istrinya, Ira Ua dan keluarganya karena menilainya sebagai perempuan tidak bermoral yang mengganggu rumah tangganya.

Pesan WhatsApp juga menampilkan Randy Badjideh terus memaksa Astri Manafe untuk bertemu untuk membahas permasalahan keduanya hingga selesai agar tidak pergi dengan beban.

Namun, Astri Manafe tidak ingin lagi berhubungan dengan Randy Badjideh dan urusan Lael menjadi tanggungjawabnya, namun Randy Badjideh tetap meminta untuk bertemu karena tidak ingin berangkat dengan masih membawa beban.

Bahkan Randy Badjideh juga mengungkapkan bahwa semenjak Ira Ua mengetahui perselingkuhannya dengan Astri Manafe, Ira telah menggugat cerai terhadap Randy Badjideh di Pengadilan Agama.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati  SH MH  yang mengungkapkan bahwa perkara Ira Ua menggugat cerai suaminya Randy Bajideh yang selama ini terungkap dalam persidangan di pengadilan.

Persoalan gugatan cerai itu membuat Majelis Hakim mencari tahu informasi di Pengadilan Agama.

Hasilnya bahwa gugatan cerai atas nama Ira Ua terhadap Randy Badjideh itu tidak pernah ada dalam nomor register perkara perceraian.

"Gara-gara bahasa perceraian itu membuat saya berpikir keras bahkan saya mencari tahu sampai ke Pengadilan Agama, tapi register kasus perceraian yang dimaksud tidak pernah ada," tegas Hakim Juniati.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Saksi Gustaf: RB Bertemu RS Sebelum ke Polda NTT & Direkomendasikan IU

Pihaknya meminta kepada Randy agar selalu jujur dalam mengungkapkan fakta dan keterangan karena akan menentukan nasib terdakwa.

Sementara itu, Randy Badjideh memberikan keterangan di bawah sumpah, dan mengungkapkan bahwa Astri Manafe yang telah mengejar-ngejar dirinya meski pun dia telah memblokir nomornya.

Bahkan Astri juga mencari-cari Randy di rumah keluarganya, kerabat, serta teman-temannya, tapi tidak menemukannya.

Ira Ua yang mengetahui perselingkuhan Randy dan Astri sejak April 2021, kemudian bertengkar lalu meminta agar Randy tidak lagi berhubungan dengan Astri dan memblokir nomor telepon selularnya pada Mei 2021.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya bulan setelah itu, setelah Randy merasa mendapatkan izin dari istrinya, Randy membuka blokir lalu menghubungi Astri dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah keduanya agar tidak mengganggu ketentraman rumah tangganya.  (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved