Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Majelis Hakim Nilai Respon Ira Ua Tidak Wajar Terhadap Perbuatan Suaminya

JPU juga mempertanyakan Ira sempat mentransfer uang dari rekeningnya dengan nominal Rp4 juta kepada seorang pegawai BPK

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
TERDAKWA - Sidang Kasus Astri Lael, terdakwa Ira Ua tampak berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Rabu 8 Februari 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Persidangan menilai tidak wajar terhadap respon dari Terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua saat mengetahui suaminya Randy Badjideh telah melakukan pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Pasalnya, tanggal 8 Oktober 2021, Ira mendapat pesan WhatsApp dari Randy bahwa dia telah membunuh orang, namum responnya seakan tidak peduli terhadap perbuatan Randy tersebut.

"Respon terdakwa Ira tidak peduli, padahal suami anda sudah membunuh dan menghilangkan nyawa orang, namun respon anda biasa-biasa saja, dan seharusnya respon seorang istri terhadap suaminya yang telah membunuh orang itu kaget, marah, atau langsung berusaha mencari informasi yang jelas, namun reaksi anda terkesan biasa saja," ungkap anggota Majelis Hakim dalam lanjutan persidangan Terdakwa Ira Ua terkait kasus dugaan pembunuhan Astri-Lael di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Rabu 8 Februari 2023 malam.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Inilah Pledoi Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh

Menanggapi hal tersebut, Ira Ua mengatakan dirinya sudah tidak peduli dengan Randy sejak mengetahui bahwa suaminya membuka blokir lalu berhubungan dengan selingkuhannya Astri Manafe yang membuat hubungan suami-istri keduanya tidak lagi harmonis.

"Izin yang mulia, respon saya seperti itu sejak mengetahui suami saya masih berhubungan dengan selingkuhannya Astri, kami selalu bertengkar dan saya sudah tidak pernah lagi mempercayai semua yang diucapkan Randy, bahkan tidak lagi peduli dengan semua hal yang dilakukan oleh Randy karena saya sudah sangat lelah dan jenuh bahkan beberapa kali meminta untuk bercerai," ungkap Ira.

Majelis Hakim juga mempertanyakan Respon Ira saat Randy menjalani pemeriksaan di Polsek Alak pada tanggal 8 November 2021, Ira menanyakan "bagaimana, aman ko?" Kemudian Randy menjawab "Aman sa, Ira, lu tau beta, sonde mungkin bunuh orang," ucap majelis hakim membacakan BAP milik Ira Ua.

Merespon hal tersebut, Ira mengatakan bahwa dirinya tidak percaya bahwa suaminya Randy yang telah membunuh orang, meski banyak isu di media sosial yang telah menyudutkan Randy. Bahkan Ira sama sekali tidak mengetahui kejadian pembuhuan itu.

"Respon saya saat itu karena sama sekali tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya, sehingga setelah pulang dari Polsek Alak, saya tanya di Randy hasil pemeriksaannya dan Randy menjawab aman, bahkan mengatakan bahwa dia tidak membunuh orang, bagi saya apabila Randy tidak salah untuk apa harus takut dan kebenaran harus dibuktikan," jelas Ira Ua.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Adhitya Nasution : Pembelaan Terdakwa Tidak Punya Esensi Apa-apa

Menurut hakim, bahwa Respon Ira Ua yang mengaku bahwa sudah tidak peduli dengan suaminya setelah mengetahui Randy masih menjalin hubungan dengan selingkuhannya  tapi masih bersikap seolah memberikan dukungan karena masih ada perasaan cinta, kecewa dan peduli terhadap Randy.

Menanggapi hal tersebut, Ira mengatakan bahwa dirinya memang sangat sakit hati terhadap Randy yang masih menjalin hubungan dengan selingkuhannya, namun dirinya tetap berusaha tegar menunjukkan sikap yang normal dan bersikap peduli itu wajar dalam hubungan suami-istri.

Selain itu Ira yang tidak pernah percaya  dengan berbagai isu yang beredar di media sosial menuduh Randy membunuh Astri-Lael, bahkan Ira terus berusaha mencari tahu akan tetapi Randy terus menghindar bahkan mengatakan bahwa bukan pelakunya.

Ira juga mengungkap bahwa dirinya baru mengetahui bahwa suaminya mengakui perbuatan pembunuhan yang yang dilakukannya dan resmi ditahan oleh penyidik Polda NTT tanggal 2 Desember 2021 lalu.

JPU mempertanyakan bukti transfer yang dikirim melalui rekening bank milik Ira Ua kepada rental mobil tanggal 14 dan 26 Agustus 2021 sebesar Rp1,2 juta dengan rincian masing-masing Rp600 ribu untuk pembayaran rental mobil.

"Itu saya transfer uang dari rekening saya karena Randy yang meminta tolong, untuk membayar sewa mobil rental, karena Randy biasa mengantar tamu, dan itu bukan uang milik saya, karena saya terima uang cash lalu saya mentransfer kembali untuk keperluan yang diminta oleh Randy yang saat itu belum mempunyai rekening bank," tambah Ira.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved