Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Tidak Diizinkan Masuk Ruang Sidang Simpatisan Protes

kebijakan pengadilan, simpatisan juga memprotes kehadiran polisi yang mengawal ketat jalannya persidangan terdakwa Ira Ua.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ HO. ISTIMEWA
PROTES - Simpatisan Astri-Lael melakukan aksi protes di luar Gedung Pengadilan Kelas IA Kupang karena tidak izinkan masuk ke dalam ruang persidangan, Rabu 8 Februari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lanjutan persidangan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua dalam perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee sempat diwarnai kericuhan, Rabu 8 Februari 2023.

Pasalnya majelis hakim persidangan membatasi jumlah pengunjung dalam lanjutan persidangan tersebut, sedangkan pihak keluarga Astri-Lael jumlahnya lebih banyak.

Selain mendapat pengamanan ketat dari Personel Polresta Kupang Kupang Kota, setiap pengunjung ruang sidang wajib menunjukkan identitas diri dan memiliki hubungan keluarga dengan korban maupun terdakwa.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Inilah Pledoi Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh

Akan tetapi sebagian besar yang menjadi simpatisan dan peduli terhadap kasus Astri-Lael tidak diizinkan masuk ke dalam ruang persidangan sehingga menimbulkan aksi protes di luar gedung Pengadilan Kelas IA Kupang.

Para simpatisan Astri-Lael memprotes kebijakan pengadilan, simpatisan juga memprotes kehadiran polisi yang mengawal ketat jalannya persidangan terdakwa Ira Ua.

Bahkan pula simpatisan yang berteriak untuk menghentikan jalannya persidangan tersebut karena kecewa tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan.

Akan tetapi setelah mendapatkan penjelasan dari pihak pengadilan, dan pengamanan dari pihak kepolisian akhirnya simpatisan yang sempat protes pun langsung reda. 

Para simpatisan yang berada di luar gedung pengadilan pun memilih untuk duduk di ruang tunggu, serta ada pula yang duduk di bawah pohon di depan gedung persidangan. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved