Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Sesalkan Perselingkuhan Randy Badjideh dan Astri Manafe

Randy Badjideh melanggar kesepakatan dan permintaan Ira Ua, sampai terjadi kejadian pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
SIDANG ASTRI LAEL - Terdakwa Ira Ua tampak menggunakan baju kemeja lengan panjang dan masker hitam dalam persidangan kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Kamis 19 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua menyayangkan semua rangkaian kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya Randy Badjideh hingga menyebabkan kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee ( Kasus Astri dan Lael ).

Menurut Ira Ua, apabila suaminya Randy Badjideh mengikuti anjurannya agar tidak lagi berhubungan dengan selingkuhannya Astri dalam bentuk apapun, maka kasus berdarah tersebut tidak pernah terjadi, bahkan rumah tangganya tidak menjadi hancur.

Demikian ungkapan hati Ira Ua saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi dalam lanjutan persidangan kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang / PN Kupang, Kamis 19 Januari 2023.

"Saya sejak awal mengetahui perselingkuhan Randy dan Astri, kami bertengkar dan saya minta Randy untuk memblokir nomor Astri serta meminta agar tidak lagi berkomunikasi  dalam bentuk apapun," tegas Ira Ua.

Akan tetapi Randy Badjideh melanggar kesepakatan dan permintaan Ira Ua, hingga kasus tersebut terus bergulir sampai terjadi kejadian pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

Kasus tersebut bukan saja telah menghancurkan rumah tangganya, membuat Ira , tapi juga merusak nama baiknya dan menghancurkan masa depan anaknya, serta keluarga besarnya.

"Saya minta kasus ini jadi pelajaran bagi semua masyarakat agar tidak membiarkan masalah perselingkuhan yang berlarut-larut karena dampaknya sangat besar dan fatal, dan merugikan semua pihak," pintanya.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, JPU Bantah Semua Keterangan Randy Badjideh

Majelis Hakim Meminta agar Terdakwa Ira Ua bersabar menghadapi kasus hukum yang sementara dihadapinya.

"Saya melihat perubahan pada Ira Ua sejak perkara suaminya sampai hari ini, berat badannya semakin menurun, dan itu wajar karena beban pikiran, sehingga saya minta agar saudara Ira bersabar hingga perkara ini mendapatkan putusan In Kracht," pinta Majelis Hakim.

Terkait agenda kelanjutan persidangan berikutnya, Majelis Hakim menentukan pada Tanggal 26 Januari 2023 mendatang.

Persidangan tersebut menghadirkan saksi Randy Badjideh, Tim JPU, serta Terdakwa Ira Ua beserta tim kuasa hukumnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved