Berita Manggarai Timur
Diduga Cabuli Bocah, Ortu Apresiasi Polres Manggarai Timur Tetapkan Tersangka Mantan Anggota DPRD
segera diproses lebih lanjut agar tersangka segera mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Orang tua korban bersama keluarga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Manggarai Timur (Matim) sebagai aparat penegak hukum telah menetapkan dan menahan FH, mantan anggota DPRD Matim periode 2009-2014.
FH ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, Selasa 7 Februari 2023. Setelah ditetapkan tersangka, FH kemudian langsung ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Manggarai Timur, Rabu 8 Februari 2023 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
FH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 3 tahun di wilayah Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 26 Januari 2023 siang lalu.
Baca juga: Warga Kelurahan Ranaloba Manggarai Timur Bangun Poskamling, Kapolsek Borong Beri Apresiasi
YWL, ayah kandung korban, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 8 Februari 2023 malam, mengatakan sebagai orang tua kandung dan keluarga besar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Manggarai Timur yang sudah menetapkan FH sebagai tersangka dan telah menahannya.
"Kami orang tua dan keluarga besar mengapresiasi kinerja kepolisian,"ujarnya.
YWL juga mengatakan, sebagai orang tua dan keluarga, mengharapkan kepada pihak Kepolisian dari Polres Manggarai Timur untuk segara memproses tersangka FH lebih lanjut agar mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatanya yang telah merusak putri kesayangan meraka.
"Harapannya segera diproses lebih lanjut agar tersangka segera mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum mantan Anggota DPRD berinsial FH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 3 tahun di wilayah Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 26 Januari 2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, Selasa 7 Februari 2023.
Setelah ditetapkan tersangka, FH kemudian langsung ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Manggarai Timur, Rabu 8 Februari 2023 untuk diproses lebih lanjut.
Sementara Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu siang.
Baca juga: 200 Hektar Sawah Sangan Kalo, Kupe dan Kuma Manggarai Timur Alami Kekeringan
"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita telah menetapkan FH sebagai tersangka. Dan pelaku sudah kita tahan,"terang Jeffry.
Jeffry juga menerangkan, tersangka FH
dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, berburu mangsa, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.