Berita Manggarai Timur
Cabuli Bocah 3 Tahun di Manggarai Timur, Mantan Anggota DPRD Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FH langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur, Rabu 8 Februari 2023 untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Polres Manggarai Timur menetapkan FH, oknum anggota DPRD sebagai tersangka pencabulan seorang anak perempuan berusia 3 tahun di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FH langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur, Rabu 8 Februari 2023 untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan kasusnya kini sudah di tahap penyidikan.
Baca juga: Pemilu 2024, Caleg Gerindra Manggarai Timur Akan Ikut Fit and Proper Test
"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita telah menetapkan FH sebagai tersangka. Dan pelaku sudah kita tahan," terang Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban.
Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban juga menerangkan, tersangka FH dijerat menggunakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, berburu mangsa, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.
Baca juga: Polres Manggarai Timur Musnahkan Puluhan Knalpot Brong
Adapun kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban di Polres Manggarai Timur, Minggu 29 Januari 2023 kemarin.
Didampingi ibu kandung korban, YWL ayah kandung korban kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 1 Januari 2023, menuturkan, sekitar pukul 17.00 Wita, terkuak kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya oleh terduga FH, saat ibu kandung korban melihat korban selalu memegang area sensitifnya dan saat korban buang air kencing terlihat air kencing korban bercampur darah.
Melihat hal yang aneh terjadi pada putrinya itu, ibu kandung korban panik dan langsung mengendong putrinya ke dokter di Elar untuk diperiksa. Korban sendiri sangat takut melihat darah.
Kemudian dokter dan ibu kandung korban bertanya ke korban, awalnya korban tidak mengaku karena sudah ada ancaman dari terduga pelaku FH, namun setelah dibujuk akhirnya korban dengan polos mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh FH.
Baca juga: Warga Kelurahan Ranaloba Manggarai Timur Bangun Poskamling, Kapolsek Borong Beri Apresiasi
"Mendengar jawaban yang polos dari anak kami (korban), mamanya semakin panik. Kemudian dokter kasih obat lalu pulang ke rumah dan sampai di rumah mamanya korban dan seorang rekannya tanya lagi namun jawaban sama dengan nama terduga pelaku yang sama," terangnya.
Ksus itu bermula saat korban bermain di rumah terduga pelaku yang bersebelahan dengan rumah mereka, sekitar pukul 10.10 Wita.
Ibu kandung korban mengijinkan korban bermain di rumah terduga pelaku, karena saat itu ibu kandung korban melihat ibu kandung FH juga ada di rumah. Ibu kandung korban juga melihat FH di rumah dan menurut pengakuan korban, sebelum kejadian itu korban juga mengaku sempat bermain petak umpet bersama terduga pelaku di dalam rumah terduga pelaku.
YWL juga mengaku, sejauh ini anak mereka itu sering bermain di rumah terduga pelaku karena selain hubungan antara mereka harmonis juga masih ada hubungan keluarga berupa saudara sepupu dengan istrinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.