Belu Terkini

Warga Lakmaras Belu NTT Serahkan Amunisi Senjata dan Granat Secara Sukarela

Barang-barang berbahaya tersebut berupa granat jenis manggis, satu pucuk senjata Springfield dan 20 butir amunisi.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-SATGAS YONIF 741
PENYERAHAN SENJATA- Pos Lakmars Satgas TNI Yonif 741/GN menerima penyerahan satu pucuk senjata api, puluhan amunisi dan sebuah granat dari warga Dusun Lakmarastas, Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Jumat (8/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Pos Lakmars Satgas Yonif 741/GN menerima penyerahan satu pucuk senjata api, puluhan amunisi dan sebuah granat dari warga Dusun Lakmarastas, Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Jumat (8/8/2025).

Barang-barang berbahaya tersebut berupa granat jenis manggis, satu pucuk senjata Springfield dan 20 butir amunisi

Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh SA (68), seorang petani setempat, setelah adanya pembinaan dan pendekatan intensif dari anggota Pos Lakmars.

Menurut Danpos Lakmars, Letda Inf Rizkyanto Wiyardi, Sabtu (9/8/2025) keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif Satgas TNI dalam berbagai kegiatan sosial di desa, mulai dari membantu perbaikan rumah warga hingga terlibat langsung dalam aktivitas keseharian masyarakat.

“Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis dan berkelanjutan. Melalui kegiatan teritorial, termasuk perehaban rumah selama dua pekan, warga mulai percaya dan terbuka kepada kami,” ujar Letda Rizkyanto.

Baca juga: Satuan Tugas Yonif 741/Garuda Nusantara Raih 22 Penghargaan 

SA mengakui, senjata dan granat tersebut merupakan peninggalan ayahnya yang pernah menjadi tenaga bantuan operasi pada masa konflik Indonesia-Timor Timur. 

Setelah mendapat penjelasan tentang larangan kepemilikan senjata, munisi, dan bahan peledak (Jatmuhandak) tanpa izin, SA pun memutuskan menyerahkan barang tersebut.

Seluruh barang temuan kini telah diamankan di Pos Lakmars dan akan diserahkan ke Markas Satgas untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved