Berita NTT

Ketua Komisi I DPRD NTT Ingatkan Pemda Soal Persepsi Korupsi

Ia menerangkan masing-masing Kabupaten di NTT juga bisa bercermin dari kondisi masyarakat yang tertinggal, miskin, gizi buruk hingga stunting.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
KORUPSI - Gambar ilustrasi korupsi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi I DPRD NTT, Gabriel Beri Bina mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) di NTT mengenai indeks persepsi korupsi di Indonesia yang memburuk. 

Beri Bina mengatakan itu menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka NTT. Kasus itu kini sudah ada perkembangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK RI telah mengkonfirmasi perkembangan dengan mengantongi sejumlah nama tersangka yang segera diumumkan ke publik.

"Sebagai Ketua Komisi I, saya mengingatkan pesan Presiden Bapak Jokowi bahwa indeks persepsi Korupsi Indonesia sekarang semakin memburuk. Bahkan lebih buruk dari Timor Leste," katanya, Sabtu 4 Februari 2023. 

Baca juga: Komisi IV DPRD NTT Tinjau Lokasi Longsor di Kolonakaf Timor Tengah Selatan

Khusus untuk NTT, kata dia, perlu ingat bahwa provinsi ini adalah provinsi termiskin ketiga di Indonesia. Ia menerangkan masing-masing Kabupaten di NTT juga bisa bercermin dari kondisi masyarakat yang tertinggal, miskin, gizi buruk hingga stunting.

"Keadaan sosial yang semestinya mendorong kita menjadi penyelenggara pemerintahan daerah yang produktif, bersih, menjadi solusi bukan menjadi penyebab timbulnya masalah," ujar dia. 

Gabriel mendorong penegak hukum silahkan bekerja sesuai undang undang dan sumpah jabatan.

Politisi Gerindra itu bilang tahapan - tahapan dalam penyelidikan dan penyidikan sudah diatur dalam Undang undang. 

Baca juga: Perkuat Mitigasi Multibencana Geo-hidrometeorologi, BMKG Bangun Markas Terpadu di NTT

KPK atau Kejaksaan menjalankan tugas sesuai undang undang dimaksud. Hal tentang kecukupan alat bukti untuk menindaklanjuti suatu perkara juga sudah jelas ketentuannya. 

"Itu kewenangan mereka. Tidak bisa diintervensi," ucap dia.  

Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna mengingatkan KPK untuk tidak sewenang-wenang menetapkan tersangka atas nama pemberantasan korupsi. 

"Sekalipun kasus ini telah mendapat perhatian publik tapi KPK tidak boleh sewenang - wenang dalam penetapan tersangka atas nama pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," katanya, Jumat 3 Februari 2023. 

Baca juga: Masa Persidangan I DPRD NTT Tahun Sidang 2022-2023 Resmi Ditutup

Satu sisi, Inche mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, dalam kasus benih bawang merah di Malaka. Dia juga berharap prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku

Ia menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebenarnya tidak mudah karena harus didukung oleh dua alat bukti yang kuat. 

Dengan begitu juga situasi penegakan hukum di Indonesia diharapkan akan semakin sehat. 

Lebih lanjut dia menerangkan, agar KPK  dapat bekerja secara independen dan bebas dari intervensi apapun, berdasarkan profesionalitas. Koordinasi, kata dia antara Polda NTT dan Kajati NTT pun harus dilakukan. 

Tujuannya guna mendukung proses penanganan, agar kasus ini bisa berjalan lebih cepat dan juga Untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak dalam proses tersebut.

"Kasus ini juga menjadi pelajaran buat semua aparat penegak hukum di NTT agar lebih serius dalam penanganan korupsi," kata dia. 

Politisi Golkar NTT itu bilang jika tidak independensi dalam menangani kasus kasus korupsi, maka KPK bisa mengambil alih penyidikannya. 

Dia sepakat bahwa korupsi merupakan musuh bersama sehingga ada spirit yang sama untuk menegakkan kasus kasus korupsi yang ada di daerah.

Ia menyarankan birokrasi di daerah agar lebih hati-hati dalam mengelola birokrasi. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh birokrat.

Baca juga: Satu Tahun Tribun Flrores, Begini Harapan Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna

Ince merinci tiga aspek itu yakni aspek kewenangan, dasar hukum dan proses. Ketiga hal ini harus sungguh-sungguh diperhatikan jika ingin terhindar dari kasus korupsi.

"Dan harus diingat bahwa kasus korupsi itu tidak Hanya terjadi karena kita makan uang, kita salah membuat kebijakan juga bisa masuk dalam kategori korupsi. Hindari gaya hidup mewah agar tidak terantuk pada kasus korupsi," ujarnya. 

Anggota DPRD NTT Kasmirus Kolo menjelaskan orang yang melanggar hukum wajib untuk diproses hukum, tanpa terkecuali. Menurut dia korupsi harus di brantas karena telah merampas uang rakyat. 

"Jadi kalau siapa saja yang melakukan praktek korupsi itu memang wajib mengikuti proses hukum. Dan biarkanlah proses hukum itu membuktikan," kada dia. 

Ia mengatakan kasus bawang merah Malaka sudah berlangsung lama. Dia menduga penegak hukum sejauh ini belum memiliki bukti yang cukup kuat.  

Baca juga: Satu Tahun Tribun Flrores, Begini Harapan Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna

Kasmirus memahami proses ini lama karena bukti yang belum kuat. Lalu saat sekarang bila KPK sudah memiliki bukti permulaan yang kuat, ia mendorong agar segera ada penetapan tersangka agar menjadi jelas. 

Sisi lain, koordinasi antar penegak hukum juga harus terus berjalan. Hal ini agar tidak saling melangkahi. Selaku DPRD yang merupakan dapil dari Malaka, mendesak agar penegak hukum bisa juga menuntaskan kasus yang ada di daerah setempat, bukan saja kasus bawang merah. 

Kasus-kasus yang terbenam selama ini, kata dia, hendaknya bisa dilakukan penjadwalan ulang agar bisa diproses kembali dalam penanganan hukum. 

"Sehingga pada koruptor ini ada efek jerahnya. Saya sangat mendukung terkait dengan upaya aparat penegak hukum, karena ini tidak segera diberantas maka akan jadi korban itu masyarakat, karena itu merampok uang rakyat," ujar dia. 

Kasmirus menegaskan bahwa setiap orang yang ada di birokrasi agar perlu ada kesadaran moral agar tidak ada menyalahgunakan kewenangan yang ada. 

"Karena itu bekerja lah sesuai hari nurani, sehingga jauhkan layanan itu yang namanya praktek KKN dan bekerja sesuai aturan yang berlaku," jelas Kasmirus. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved