Korupsi Bawang Merah Malaka

KPK Kantongi Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka, DPRD NTT: Jangan Sewenang-wenang

KPK telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.POS KUPANG
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Inche Sayuna. Politisi Partai Golkar ini mengingatkan KPK tidak sewenang-wenang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 35 orang. 

"Sudah (ada tersangka, Red), tapi nanti kami umumkan pada saatnya," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 3 Januari 2023.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Inche Sayuna mengingatkan KPK untuk tidak sewenang-wenang menetapkan tersangka atas nama pemberantasan korupsi. 

"Sekalipun kasus ini telah mendapat perhatian publik tapi KPK tidak boleh sewenang - wenang dalam penetapan tersangka atas nama pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," kata Inche Sayuna di Kupang, Jumat 3 Februari. 

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka, KPK Kantongi Nama Tersangka

Meski demikian, Inche Sayuna mengaku menghormati  proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dalam kasus pengadaan benih bawang merah di Malaka.

Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT ini berharap prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebenarnya tidak mudah karena harus didukung oleh dua alat bukti yang kuat. 

Dengan begitu juga situasi penegakan hukum di Indonesia diharapkan akan semakin sehat. 

Inche Sayuna berharap KPK bekerja secara independen dan bebas dari intervensi apapun, berdasarkan profesionalitas.

Koordinasi antara Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT pun harus dilakukan. 

Tujuannya guna mendukung proses penanganan, agar kasus ini bisa berjalan lebih cepat dan juga Untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak dalam proses tersebut.

"Kasus ini juga menjadi pelajaran buat semua aparat penegak hukum di NTT agar lebih serius dalam penanganan korupsi," tandas Inche Sayuna

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved