Berita NTT
Akademisi Hukum Unwira, Mikael Feka: Putusan Praperadilan Tidak Hentikan Penanganan Kasus Korupsi
daerah maka pertama-tama, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akademisi Hukum Pidana Unwira Kupang, Mikhael Feka menilai terkait SP3 yang diterbitkan Penyidik Polda NTT dalam kasus dugaan korupsi bibit bawang merah karena melaksanakan putusan praperadilan yang obyeknya adalah penetapan tersangka.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016 pada pokoknya mengatur salah satu hal bahwa SP3 tidak serta merta menghentikan kasus tersebut sekali pun ada putusan praperadilan.
Sebab jika penyidik menemukan adanya bukti baru (novum) dalam penyidikan perkara tersebut, maka penyidik dapat langsung menerbitkan sprindik baru sebab ketentuan dalam SP3 kasus yang diperintahkan dalam putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan aspek formil bukan materil.
Baca juga: BMKG Sebut Pesisir 7 Pulau di NTT Berpotensi Banjir Rob 3 Hari Ke Depan, Masyarakat Diimbau Waspada
Untuk mencegah kasus korupsi di daerah maka pertama-tama, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah bersih maka dapat membuat kebijakan untuk mencegah praktek KKN yang sering terjadi.
Dalam hal ini, Peraturan UU saja tidak cukup tetapi harus diikuti dengan kebijakan yang pro-rakyat dan bebas KKN.
Dengan adanya banyaknya korupsi di daerah sampai ke tingkat desa maka saya melihat bahwa fungsi pengawasan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau yang dikenal dengan nama TP4D tidak maksimal.
Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan kedepannya pemerintah daerah harus berbenah dan memperbaiki sistem di daerah masing-masing dengan prinsip utama adalah untuk menciptakan clean and Good Governance. (Pemerintah yang baik dan bersih). (zee)
Informasi lengkap kunjungi Website Unwira Kupang
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.