Sidang Ferdy Sambo
Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Jaksa: Klaim Pelecehan Seksual Hanya Khayalan
JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Putri Candrawathi yang secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pledoi Putri Candrawathi yang secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Permintaan JPU tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atau replik atas nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai pledoi Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat atas tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa.
Isi replik JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023).
Adapun tuntutan jaksa sebelumnya terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu adalah pidana penjara selama delapan tahun.
Baca juga: Putri Candrawathi Baca Pledoi Sambil Menangis, Difitnah Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf
“Kami tim penuntut umum dalam perkara ini menilai bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” papar jaksa.
JPU menilai klaim pelecehan seksual oleh terdakwa Putri Candrawathi hanya khayalan belaka.
Sebab alur cerita pelecehan seksual tersebut berubah-ubah dari pelecehan seksual di Rumah Duren Tiga, hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.
Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat terdakwa Putri Candrawathi.
"Perubahan cerita itu laiknya cerita bersambung, cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata JPU dalam repliknya.
Perubahan cerita itu juga membuat jaksa semakin yakin bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan, dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," urai Jaksa.
Di samping itu, JPU juga menyoroti pledoi tim penasihat hukum atau pengacara Putri Candrawathi pada pekan lalu.
Baca juga: Terbukti Membunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun
Menurut JPU, pledoi penasihat hukum Putri Candrawathi cenderung menjerumuskan kliennya untuk berbohong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.