Sabtu, 25 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pledoi Ferdy Sambo: Pembelaan yang Sia-sia

Lirih suara terdakwa Ferdy Sambo terdengar saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. Eks Kadis Propam Polri dituntut penjara seumur hidup. Pada Selasa 24 Januari 2023, Ferdy Sambo menyampaikan pledoi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lirih suara terdakwa Ferdy Sambo terdengar saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ferdy Sambo memberikan judul pledoinya ‘Pembelaan yang Sia-sia’ atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku masih optimistis ada keadilan untuk dirinya walaupun hanya setitik nadir.

"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Ferdy Sambo dihadapan majelis hakim.

Ferdy Sambo melanjutkan dirinya tidak boleh berhenti menantikan keadilan meskipun sudah dalam kondisi amat terpuruk.

Menurutnya, harapan keadilan itu pada akhirnya akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.

“Istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sambungnya.

Di kursi pesakitan, Ferdy Sambo juga menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangannya 

Ferdy Sambo pun mengungkapkan bahwa dirinya telah kehilangan kemerdekaannya sebagai manusia.

"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan," katanya.

Dia menambahkan dirinya kehilangan kebahagiaannya sebagai manusia dari yang telah dirasakan saat belum tersandung kasus pembunuhan berencana.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," jelas Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo menambahkan bahwa dirinya pun lebih banyak merenungi tentang kehidupan selama di dalam tahanan.

Dia tidak pernah terbayang hidupnya terperosok dalam kasus tersebut.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ungkap Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved