Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Baca Pledoi Sambil Menangis, Difitnah Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf
Putri Candrawathi merasa dirinya telah difitnah karena dituduh berselingkuh dengan Brigadir J, dan sopir pribadi keluarganya Kuat Maruf.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi merasa dirinya telah difitnah karena dituduh berselingkuh dengan Brigari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan sopir pribadi keluarganya, Kuat Maruf.
”Saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf," kata Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya," sambungnya.
Ia menyebut sederet peristiwa yang bermula dari pelecehan seksual terhadap diriya pada 7 Juli 2022 merupakan hal berat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Dalam kondisi terpuruk, Putri Candrawathi justru merasa difitnah hingga dicaci maki. Bahkan, ia merasa dituduh selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terbukti Membunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Maruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Maruf.
Ia membacakan pledoinya sambil menangis. Dalam nota pembelaannya itu istri Ferdy Sambo itu mencurahkan segala isi hatinya.
Dalam salah satu baris kalimat pledoinya, Putri Candrawathi mengaku telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Dia lantas menyoroti komentar di media sosial hingga pemberitaan media massa perihal posisinya dalam perkara tersebut.
Salah satu tuduhan itu, Putri Candrawathi dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan ajudan suaminya itu.
"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ucapnya di hadapan hakim.
Ia merasa semua kesalahan diarahkan kepada dirinya tanpa bisa melawan. Bahkan, ketika ia memilih untuk diam, publik mendesak dirinya muncul dan berbicara.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pledoi Ferdy Sambo: Pembelaan yang Sia-sia