Sidang Ferdy Sambo
Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Jaksa: Klaim Pelecehan Seksual Hanya Khayalan
JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Putri Candrawathi yang secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Tim penasihat hukum tidak berpikir untuk membantu terdakwa Putri Candrawathi dalam membela haknya. Malah yang terjadi sebaliknya, yakni menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi ke dalam ketidak jujuran," kata jaksa.
Ketidakjujuran yang dimaksud tim JPU yaitu pernyataan yang menyudutkan Brigadir J dalam pledoi Putri Candrawathi.
Dalam pledoinya, penasihat hukum Putri dinilai jaksa mengemukakan pendapat yang tidak profesional.
Bahkan JPU menyebut bahwa pendapat penasihat hukum sekadar retorika belaka. "Tim penasihat hukum tidak profesional, hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan, seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi," katanya.
Padahal, semestinya tim penasihat hukum dapat membantu Putri Candrawathi untuk berkata jujur dan membongkar kasus ini. "Seharusnya tim penasehat hukum berpikir jernih, ikut membantu mengungkapkan fakta sebenarnya," ujar jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum Tagih Bukti
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya terlihat tidak mampu membuktikan motif dari dugaan pembunuhan berencana.
Febri Diansyah menyatakan jaksa tidak bisa membuktikan motif tersebut dengan cara berlindung di balik alasan seolah terdakwa tak berkata jujur atau menyampaikan yang sebenarnya dalam proses pemeriksaan di persidangan.
"Kita sama - sama menyimak tidak ada hal baru yang disampaikan penuntut umum. Tidak ada fakta atau analisis baru yang disampaikan," ujar Febri Diansyah.
Baca juga: JPU Beberkan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
"Tapi memang ada beberapa penegasan, penuntut umum mengakui tidak mampu membuktikan motif. Kemudian berlindung dibalik alasan seolah terdakwa tidak menyampaikan apa yang sebenarnya," sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan alasan dari pihak jaksa lantaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan, beban pembuktian ada di tangan jaksa penuntut umum.
Sehingga dengan kata lain, kata Febri Diansyah, jaksa yang wajib membuktikan termasuk soal motif apapun kondisi dan situasi yang dihadapi.
"Itu kan alasan, karena undang-undang, baik KUHAP maupun UU Kejaksaan, beban pembuktian dan kewajiban pembuktian itu ada di penuntut umum. Jadi penuntut umum wajib membuktikan itu apapun kondisi dan situasinya," ungkapnya. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.