Berita NTT
Wagub Josef Nae Soi Diuji Disertasinya Dalam Sidang Doktor
etnis dan budaya yang lahir dan berkembang dan dilestarikan secara turun-temurun, kemudian berkembang secara tutur.
Baginya ini merupakan prinsip yang mesti dijalankan. Menurut dia konsep yang diterapkan dalam hukum pariwisata adalah progresif dan reformasi. Dia bermaksud hukum itu harus itu bisa menyesuaikan dengan keadaan saat ini. Ada juga pendekatan konsep hukum secara hexahelix sebagai modal akselerasi pariwisata.
Dari ini, hukum yang digunakan sebagai rasiolegis dalam landasan hukum perlindungan EBT adalah teori hukum alam, prinsip hukum yang tepat. Ia menyarankan pemerintah daerah diharapkan bisa mengatur hukum EBT dalam perda.
Mengingat perda tidak hanya sebagai peraturan pendelegasian tapi juga aturan otonomi sehingga perda sebagai kuasa lingkungan yang ideal dan ril. Adapun perhatian prinsip hukum. Pemerintah maupun DPRD menurut dia harus memiliki konsep pengaturan yang baik bagi EBT demi meningkatkan industri pariwisata.
Diketahui, dalam sidang ini ada sembilan orang yang diundang untuk menguji Sidang Promosi Doktor tersebut, yaitu:
1. Dr. ldris, S.H., M.A. (Ketua Sidang)
2. Prof. Huala Adolf, S.H., Lt.M., Ph.D.(Sekretaris Sidang)
3. Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FcB.Arb.(Ketua Promotor)
4. Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H., M.H.(Anggota Promotor)
5. Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H.(Anggota Promotor)
6. Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.(Oponen Ahli)
7. Dr. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H.(Oponen Ahli)
8. Dr. Violetta Simatupang, S.E., M.H.(Oponen Ahli)
9. Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D.(Representasi Guru Besar).(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS