Berita Timor Tengah Selatan

Tidak Lolos PPPK, Sejumlah Nakes Mengadu ke DPRD TTS

Sejumlah tenaga kesehatan atau nakes mengadu ke DPRD Timor Tengah Selatan ( TTS ), karena dinyatakan tidak lulus PPPK.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ ADRIANUS DINI
MENGADU - Sejumlah tenaga kerja mengadu DPRD TTS, Selasa, 24 Januari 2023. Para Nakes ini mengadu karena dinyatakan tidak lulus PPPK pada pengumuman kedua. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Sejumlah tenaga kesehatan atau nakes mengadu ke DPRD Timor Tengah Selatan ( TTS ). Pasalnya, mereka sebelumnya dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, usai melewati masa sanggah mereka dinyatakan tidak lulus.  Para nakes ini mengadu ke DPRD TTS pada Selasa, 24 Januari 2023 dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD TTS Religius Usfunan di ruang kerjanya.

Baca juga: Terkait  Pengurangan Nilai Peserta Seleksi PPPK, PMKRI Kefamenanu Desak Aparat Lakukan Penyelidikan 

Beberapa dari mereka yang sudah dinyatakan lulus berdasarkan hasil pengumuman pertama telah diberhentikan sebagai Tenaga Kesehatan Desa (TKD).

Jeni Taosu, salah seorang Nakes yang datang mengadu menyampaikan penilaian yang dilakukan tidak merata terutama nilai afirmasi yang menurutnya diterapkan tidak sesuai juknis sehingga merugikan peserta termasuk dirinya.

“Kami datang bukan untuk menggeser teman lain tetapi kami minta keadilan. Sangat disayangkan nilai afirmasi hanya berlaku untuk untuk beberapa orang dan ini sangat merugikan," kata Jeni Taosu.

Baca juga: Inilah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023, Berikut 4 Formasi Prioritas Seleksi ASN 2023

Hal yang sama diungkapkan Marlin Betty, TKD Oelbubuk. Marlin mengatakan, awalnya ia dinyatakan lulus, namun pada pengumuman kedua dirinya tidka lulus.

”Pengumuman pertama saya lulus namun kedua tidak. Kami merasa dipermalukan dan dirugikan. Semua orang tahu kami lulus. Namun pengumuman kedua tidak lulus. Saya juga sudah diberhentikan sebagai TKD. Kami minta penilaian dilakukan sesuai juknis," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM TTS Musa Benu SH mengatakan, ada kesalahan pemberian nilai dari Panselnas.
Disampaikan, awalnya ada 31 peserta. Namun setelah pihaknya melakukan validasi terdapat 51 peserta yang salah dilakukan penilaiannya.

Dirinya menyampaikan, pihaknya sudah bersurat ke Panselnas. Namun hanya ada beberapa yang diperbaiki.

"Kita akan konsultasi ke Panselnas," imbuhnya.

Menurut Musa, dengan adanya kesalahan teknis ini, muncul persoalan baru karena peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman pertama sudah diberhentikan sebagai TKD.

Dirinya meminta pemerintah, DPRD dan peserta yang merasa dirugikan agar bersama-sama melakukan pengaduan melalui surat untuk nantinya dikonsultasikan ke BKN.

Baca juga: Nilai Dikurangi Setelah Masa Sanggah dan Dinyatakan Tidak Lulus, Peserta PPPK di TTU Merasa Janggal

Sementara itu, sekertaris Dinas Kesehatan TTS, Helen Saudale S.Sos M.Ap pada kesempatan tersebut mengatakan panitia berasal dari BKN sehingga pasti ada kekeliruan.

Dirinya meminta para Nakes yang mengadu memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan klarifikasi ke BKN.

Terkait beberapa tenaga kesehatan yang sudah diberhentikan oleh Kepala desa sebagai TKD, Helen mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan bersurat ke kepala desa.

Baca juga: Puluhan Nakes dan Kepala BKD Sikka Ribut Gara-Gara Hasil Seleksi PPPK

Merespon situasi yang ada, Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan SH menyampaikan, Pemerintah dan DPRD TTS sepakat untuk memperjuangkan nasib para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 yang merasa dirugikan.

Ketua DPC PKB TTS ini mengatakan untuk menghindari gelombang protes dan pengaduan para peserta seleksi P3K maka pihaknya menjadwalkan pada pekan depan, DPRD bersama pemerintah dalam hal ini BKPSDMD akan bertemu dengan BKN untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

"Ini merupakan pengaduan kedua. Karena itu kita harus ke BKN agar bisa selesaikan dan semua pihak mendapatkan keadilan. Intinya semua kembali ke aturan," pungkasnya.  (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved