Berita Timor Tengah Utara
Terkait Pengurangan Nilai Peserta Seleksi PPPK, PMKRI Kefamenanu Desak Aparat Lakukan Penyelidikan
perekrutan PPPK ini jangan sampai hanya menjadi ajang untuk pemenuhan kepentingan sebagian pihak.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco, Pricila Aquilla Bifel, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dimaksudkan Pricila Aquilla Bifel yakni terkait persoalan pengurangan nilai yang dialami oleh seorang peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Dikatakan Pricilla, PMKRI Cabang Kefamenanu menilai bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK seharusnya membuka awal tahun dengan baik.
Baca juga: Lantai Rumah Longsor, Satu Keluarga di Timor Tengah Utara Lolos dari Maut
Namun hal sebaliknya terjadi di awal tahun ini, dimana peserta seleksi yang lulus dalam pengumuman online telah dicoret dengan penuh drama.
Merespon hal ini, PMKRI Cabang Kefamenanu, kata Pricilla, mendesak Aparat Penegak Hukum atau APH untuk segera melakukan penyelidikan, sehingga persoalan ini terang benderang.
"Ada apa dibalik ini sehingga nilai peserta atas nama Herlina Manek dikurangi," tukasnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 23 Januari 2023.
Menurutnya, perekrutan PPPK seharusnya dilakukan sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku.
Hal itu dimaksudkan agar, perekrutan PPPK ini jangan sampai hanya menjadi ajang untuk pemenuhan kepentingan sebagian pihak.
Ia menuturkan bahwa, fenomena Ini memantik pertanyaan publik terkait kinerja Panitia Seleksi PPPK di Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Apakah sampai hari ini masih belum mampu dalam menjalankan tugas sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku?," ucapnya heran.
Syarat dan ketentuan perekrutan, kata Pricilla, diduga hanyalah formalitas saja. Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak agar Plt Kepala Dinas BKDPSDM meninjau kembali hasil yang telah dikeluarkan.
Baca juga: Akhiri Kinerja Tahun 2022, Kejari Timor Tengah Utara Sukses Selamatkan Aset Pemda TTU 80 Miliar
Hal senada disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, Valerianus Kou.
Dikatakan pria yang akrab disapa Valen ini bahwa, apa yang dialami oleh Herlina Manek merupakan sebuah pembodohan terhadap peserta dengan mempermainkan nilai peserta seleksi.
Ia meminta Plt Kepala Dinas BKDPSDM, Arkadius Atitus untuk bertanggungjawab dan memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap publik agar dapat ketahui alasan dibalik pengurangan nilai peserta seleksi.
Berita Timor Tengah Utara
PPPK
PMKRI Cabang Kefamenanu
aparat penegak hukum
penyelidikan
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pricila Aquilla Bifel
BKDPSDM
| Karang Taruna Desa Seo Timor Tengah Utara Selenggarakan Turnamen Bola Voli Antar RT |
|
|---|
| Suami di Timor Tengah Utara Bacok Isteri dengan Sebilah Parang |
|
|---|
| Nataru Bersama Keluarga Manggarai di Timor Tengah Utara: Manjurnya Filosofi "Hoo Dakun Nia Diten" |
|
|---|
| Kepala BPBD Sebut 37 Rumah di Timor Tengah Utara Terdampak Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Warga Maubeli Timor Tengah Utara Tewas Dalam Sumur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.