Berita Timor Tengah Utara

Terkait  Pengurangan Nilai Peserta Seleksi PPPK, PMKRI Kefamenanu Desak Aparat Lakukan Penyelidikan 

perekrutan PPPK ini jangan sampai hanya menjadi ajang untuk pemenuhan kepentingan sebagian pihak.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.TRIBUN
REKRUTMEN - Rekrutmen PPPK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco, Pricila Aquilla Bifel, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dimaksudkan Pricila Aquilla Bifel yakni terkait persoalan pengurangan nilai yang dialami oleh seorang peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT.

Dikatakan Pricilla, PMKRI Cabang Kefamenanu menilai bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK seharusnya membuka awal tahun dengan baik.

Baca juga: Lantai Rumah Longsor, Satu Keluarga di Timor Tengah Utara Lolos dari Maut

Namun hal sebaliknya terjadi di awal tahun ini, dimana peserta seleksi yang lulus dalam pengumuman online telah dicoret dengan penuh drama.

Merespon hal ini, PMKRI Cabang Kefamenanu, kata Pricilla, mendesak Aparat Penegak Hukum atau APH untuk segera melakukan penyelidikan, sehingga persoalan ini terang benderang.

"Ada apa dibalik ini sehingga nilai peserta atas nama Herlina Manek dikurangi," tukasnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 23 Januari 2023.

Menurutnya, perekrutan PPPK seharusnya dilakukan sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku. 

Hal itu dimaksudkan agar, perekrutan PPPK ini jangan sampai hanya menjadi ajang untuk pemenuhan kepentingan sebagian pihak.

Ia menuturkan bahwa, fenomena Ini memantik pertanyaan publik terkait kinerja Panitia Seleksi PPPK di Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Apakah sampai hari ini masih belum mampu dalam menjalankan tugas sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku?," ucapnya heran.

Syarat dan ketentuan perekrutan, kata Pricilla, diduga hanyalah formalitas saja. Oleh karena itu,  PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak agar Plt Kepala Dinas BKDPSDM  meninjau kembali hasil yang telah dikeluarkan. 

Baca juga: Akhiri Kinerja Tahun 2022, Kejari Timor Tengah Utara Sukses Selamatkan Aset Pemda TTU 80 Miliar

Hal senada disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, Valerianus Kou.

Dikatakan pria yang akrab disapa Valen ini bahwa, apa yang dialami oleh Herlina Manek merupakan sebuah pembodohan terhadap peserta dengan mempermainkan nilai peserta seleksi.

Ia meminta Plt Kepala Dinas BKDPSDM, Arkadius Atitus untuk bertanggungjawab dan memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap publik agar dapat ketahui alasan dibalik pengurangan nilai peserta seleksi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved