Seleksi CPNS 2023
Inilah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023, Berikut 4 Formasi Prioritas Seleksi ASN 2023
Inilah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023, berikut 4 Formasi Prioritas Seleksi ASN 2023, Honorer wajib tahu sebelum mendaftar
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Jelang Seleksi CPNS 2023, ada beberapa informasi penting yang harus diketahui Honorer atau pelamar umum. Mulai dari arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 hingga 4 Formasi Prioritas Seleksi ASN 2023.
Ternyata, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menetapkan 4 Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang lalu.
Disebutkan 4 arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 yakni:
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023, Ini Kementerian Gaji Paling Besar di Indonesia,Tunjangan Tembus Rp 100 Juta
Pertama, fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
Ketiga, merekrut CPNS secara sangat selektif.
Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Baca juga: Ini 4 Formasi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Syarat Pendaftaran, Gaji dan Tunjangan PNS
Menurut Abdullah Azwar Anas arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibutuhkan untuk transformasi sumber daya alam.
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, saat ini pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Terkait formasi CPNS 2023 yang akan dibuka, Menteri Anas menyebut, pemerintah memprioritaskan pemenuhan formasi profesi tertentu.
Misalnya, hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.
Sementara untuk pendaftaran PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Baca juga: Benarkah Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni 2023? Begini Jawaban KemenPAN-RB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.