Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Baca Pledoi Sambil Menangis, Difitnah Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf
Putri Candrawathi merasa dirinya telah difitnah karena dituduh berselingkuh dengan Brigadir J, dan sopir pribadi keluarganya Kuat Maruf.
Putri menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan dengan arif dan bijaksana. Meminta hakim melihat secara jernih perkara ini dengan berdasarkan fakta persidangan.
"Yang Mulia, izinkan saya mengetuk pintu hati yang Mulia Majelis Hakim. Mengharapkan Yang Mulia secara jernih melihat fakta demi fakta, bukti demi bukti yang muncul dalam persidangan ini. Mengharapkan Yang Mulia memberikan keadilan dengan arif dan bijaksana," pinta Putri.
Putri juga berharap diberikan kesempatan untuk kembali kepada anak-anaknya. "Saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," kata dia.
"Saya memohon kepada Yang Mulia untuk berbelas kasih kepada saya, untuk anak-anak saya yang selama berbulan-bulan menghadapi berita-berita yang kurang terhadap kedua orang tuanya," tambahnya.
Putri mengatakan, mungkin saja waktu sudah berbeda bagi anak-anaknya saat ini, setelah berbulan-bulan ia terpisah jauh dari kedua orang tuanya. Namun dia tetap berharap bisa segera dipersatukan kembali dengan keempat anaknya.
"Entah ke depan, penghakiman yang hanya didasarkan nafsu balas dendam masih akan terus memisahkan kami, atau ada secercah cahaya yang menerangi sanubari kita semua sehingga keputusan yang adil dapat dijatuhkan," kata Putri.
Putri berharap hukuman hanya akan diberikan untuk orang yang benar-benar bersalah.
"Bukan dijatuhkan hanya karena tak kuasa memilah mana kebenaran dan mana kegelapan yang tumbuh dari gelombang hinaan, cemooh, tudingan dan paksaan di luar sana," kata Putri.
Sementara itu kuasa hukum Putri meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskan istri Ferdy Sambo itu dari tuntutan pidana delapan tahun penjara seperti yang dilontarkan jaksa.
Baca juga: JPU Beberkan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar penasihat hukumnya, Arman Hanis.
Arman meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan Putri dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
Selain itu, ia juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.
Menurut Arman, berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan, pihaknya meyakini Putri tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa, sehingga tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Arman pun meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Putri saat menjatuhkan vonis.
Menurutnya, Putri telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Polri dalam bidang kegiatan sosial.
"Terdakwa merupakan Ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun (batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya," ucap Arman. (tribun network/riz/aci/rhm/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.