Sidang Ferdy Sambo
JPU Beberkan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
JPU menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Adapun, JPU menyebut bahwa peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ), Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.
Tak hanya itu, JPU pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual, hal itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tidak mengganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.
JPU juga menyebut, Putri Candrawathi tak melakukan pemeriksaan kesehatan usai dugaan pelecehan tersebut. Padahal, menurut JPU, Putri Candrawathi yang berprofesi sebagai seorang dokter semestinya tau apa yanh harus dilakukan dalam kondisi tersebut.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Tangis Putri Candrawathi Terdengar Sampai ke Luar Kamar
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya," terang jaksa.
"Saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," sambungnya.
Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir Yoshua seusai insiden pelecehan seksual.
Sebaliknya, disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.
Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara itu.
"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.
Lebih lanjut, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yoshua dari rumah Jalan Saguling menuju ke rumah Kompleks Polri Duren Tiga.