Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Baca Pledoi Sambil Menangis, Difitnah Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf
Putri Candrawathi merasa dirinya telah difitnah karena dituduh berselingkuh dengan Brigadir J, dan sopir pribadi keluarganya Kuat Maruf.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi merasa dirinya telah difitnah karena dituduh berselingkuh dengan Brigari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan sopir pribadi keluarganya, Kuat Maruf.
”Saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf," kata Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya," sambungnya.
Ia menyebut sederet peristiwa yang bermula dari pelecehan seksual terhadap diriya pada 7 Juli 2022 merupakan hal berat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Dalam kondisi terpuruk, Putri Candrawathi justru merasa difitnah hingga dicaci maki. Bahkan, ia merasa dituduh selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terbukti Membunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Maruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Maruf.
Ia membacakan pledoinya sambil menangis. Dalam nota pembelaannya itu istri Ferdy Sambo itu mencurahkan segala isi hatinya.
Dalam salah satu baris kalimat pledoinya, Putri Candrawathi mengaku telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Dia lantas menyoroti komentar di media sosial hingga pemberitaan media massa perihal posisinya dalam perkara tersebut.
Salah satu tuduhan itu, Putri Candrawathi dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan ajudan suaminya itu.
"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ucapnya di hadapan hakim.
Ia merasa semua kesalahan diarahkan kepada dirinya tanpa bisa melawan. Bahkan, ketika ia memilih untuk diam, publik mendesak dirinya muncul dan berbicara.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pledoi Ferdy Sambo: Pembelaan yang Sia-sia
"Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," sambungnya.
Putri Candrawathi mengatakan jika diberikan pilihan, ia akan lebih memilih menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual yang diklaim dialaminya saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Pasalnya, bila kembali menyampaikan peristiwa pelecehan itu akan semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam dirinya.
Dalam pledoinya Putri Candrawathi juga tetap berkukuh dirinya telah diperkosa oleh Yosua. Ia juga bercerita bahwa Yosua telah mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.
Menurutnya, kejadian menyakitkan itu terjadi pada 7 Juli 2022. Hari itu bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun pernikahan dirinya dengan Ferdy Sambo.
Putri mengaku tak habis pikir berbarengan dengan hari ulang tahun pernikahannya itu, ia harus mengalami sebuah kejadian yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini.
Putri mengaku tak pernah membayangkan hal buruk itu menimpa dirinya dan berdampak pada keluarganya. Putri merasa telah kebahagiannya direnggut, harga dirinya diinjak, dan dicampakkan atas peristiwa pelecehan seksual itu.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya," ucap Putri.
Baca juga: Ricky Rizal Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Menyesal Ikut Skenario Ferdy Sambo
Putri menuturkan Yosua memperkosa dan menganiaya dirinya. Yosua juga mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya.
"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," ujar Putri sembari menangis.
Mendapat ancaman itu, Putri Candrawathi pun merasa ketakutan. Ia mengaku begitu menderita atas perbuatan yang telah dilakukan Yosua.
"Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," katanya.
Putri tidak menyangka akan mengalami peristiwa kekerasan seksual dan penganiayaan di Magelang oleh Yosua. Menurut Putri, ia sempat terpikir tak sanggup lagi menjalani hidup.
"Sering kali, saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi. Namun, Saya bersyukur, ingatan tentang pelukan, senyum bahkan air mata suami dan anak-anak menolong saya ketika dunia seolah tak lagi menyisakan sedikitpun harapan akan keadilan," kata Putri.
Di akhir pembelaannya Putri berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap dirinya. Putri berpesan jangan sampai kebencian membuat tidak adil.
"Yang Mulia, besar harapan saya, janganlah kebencian membuat kita tidak adil. Semoga Tuhan menuntun dan membuka jalan terbaik bagi kita semua," ungkapnya.
Baca juga: Pledoi Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis
Putri menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan dengan arif dan bijaksana. Meminta hakim melihat secara jernih perkara ini dengan berdasarkan fakta persidangan.
"Yang Mulia, izinkan saya mengetuk pintu hati yang Mulia Majelis Hakim. Mengharapkan Yang Mulia secara jernih melihat fakta demi fakta, bukti demi bukti yang muncul dalam persidangan ini. Mengharapkan Yang Mulia memberikan keadilan dengan arif dan bijaksana," pinta Putri.
Putri juga berharap diberikan kesempatan untuk kembali kepada anak-anaknya. "Saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," kata dia.
"Saya memohon kepada Yang Mulia untuk berbelas kasih kepada saya, untuk anak-anak saya yang selama berbulan-bulan menghadapi berita-berita yang kurang terhadap kedua orang tuanya," tambahnya.
Putri mengatakan, mungkin saja waktu sudah berbeda bagi anak-anaknya saat ini, setelah berbulan-bulan ia terpisah jauh dari kedua orang tuanya. Namun dia tetap berharap bisa segera dipersatukan kembali dengan keempat anaknya.
"Entah ke depan, penghakiman yang hanya didasarkan nafsu balas dendam masih akan terus memisahkan kami, atau ada secercah cahaya yang menerangi sanubari kita semua sehingga keputusan yang adil dapat dijatuhkan," kata Putri.
Putri berharap hukuman hanya akan diberikan untuk orang yang benar-benar bersalah.
"Bukan dijatuhkan hanya karena tak kuasa memilah mana kebenaran dan mana kegelapan yang tumbuh dari gelombang hinaan, cemooh, tudingan dan paksaan di luar sana," kata Putri.
Sementara itu kuasa hukum Putri meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskan istri Ferdy Sambo itu dari tuntutan pidana delapan tahun penjara seperti yang dilontarkan jaksa.
Baca juga: JPU Beberkan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar penasihat hukumnya, Arman Hanis.
Arman meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan Putri dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
Selain itu, ia juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.
Menurut Arman, berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan, pihaknya meyakini Putri tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa, sehingga tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Arman pun meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Putri saat menjatuhkan vonis.
Menurutnya, Putri telah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Polri dalam bidang kegiatan sosial.
"Terdakwa merupakan Ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun (batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya," ucap Arman. (tribun network/riz/aci/rhm/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.