Pembunuhan Berantai di Bekasi

Polisi Sebut Ada 9 Korban Pembunuhan Berantai Wowon dkk, Dieksekusi di Tiga Kota

Pihak Polda Metro Jaya menyebut sementara terdapat sembilan orang yang menjadi korban pembunuhan berantai oleh kelompok Wowon di tiga kota.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Tempat kejadian perkara ( TKP ) kasus pembunuhan satu keluarga di bantargebang Bekasi. Polisi sebut ada 9 korban pembunuhan berantai oleh tersangka Wowon dkk. Mereka dihabisi di tiga tempat berbeda. 

Satu korban dibunuh di Garut :

1. Korban yang belum diungkap identitasnya ditemukan warga di laut, lalu dikubur secara wajar. Pelaku sengaja membuang jasad korban dengan maksud menghilangkan jejak.

Tiga korban dibunuh di Bekasi :

1. Ai Maimunah (40), dibunuh dengan cara diracun di Bantargebang, Bekasi. Korban merupakan istri lain dari Wowon.

2.Ridwan Abdul Muiz (23), dibunuh dengan cara diracun di Bantargebang, Bekasi. Korban merupakan anak Ai Maimunah dari pernikahan sebelumnya, yang sekaligus anak sambung Wowon.

3. Muhammad Riswandi (17), dibunuh dengan cara diracun di Bantargebang, Bekasi. Korban merupakan anak Ai Maimunah dari pernikahan sebelumnya, yang sekaligus anak sambung Wowon.

Baca juga: Pembunuhan Berantai Terbongkar Setelah Racuni Keluarga Sendiri di Bantargebang Bekasi

Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama adiknya, M Dede Solehudin, dan juga rekannya, Solihin alias Duloh, di Cianjur dan Garut.

Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.

Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut.

Saat itulah para korban dihabisi, lalu jasadnya dikubur di sekitar rumah tersangka.

"Diambil hartanya, lalu dibunuh dengan cara dipukul pakai linggis, lalu ditanam di belakang rumah untuk menghilangkan jejak," kata Fadil.

Kini, Wowon, Solihin dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Hengki menambahkan bahwa penyidik masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.

Penyidik Polda Metro Jaya juga membuka posko aduan di Cianjur, Jawa Barat untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved